Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 22 November 2020 | 22:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) meresmikan Tugu Peringatan Covid-19 di sisi barat Danau Sunter, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2020). [Ist]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Berdasarkan aturan itu, apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

Namun Anies menyebut bisa saja sewaktu-waktu menarik rem darurat jika kasus penularan Covid-19 malah semakin parah.

Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi, Anies: Bisa Diperketat jika Ada Lonjakan Covid-19

Jika kebijakan rem darurat diterapkan, artinya PSBB akan diperketat lebih dari pada sekarang. Aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi demi mencegah penularan Covid-19.

Load More