SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak menarik kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia memutuskan Ibu Kota tetap menerapkan PSBB Transisi dalam dua pekan ke depan.
Meski begitu, Anies mengakui, Sabtu (21/11/2020) kemarin, angka penularan Corona harian di Jakarta memecahkan rekor penambahan terbanyak.
"Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu (21/11/2020) kemarin," ujar Anies kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi, Anies: Bisa Diperketat jika Ada Lonjakan Covid-19
Selain itu, Anies juga menyebut dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan kasus aktif.
Pada dua pekan sebelum 7 November, kasus aktif Corona di DKI bertambah 8.026 pasien.
Setelah PSBB Transisi diperpanjang sampai 21 November, kasusnya malah meningkat lagi. Jadi totalnya ada 8.444 kasus corona baru dalam dua pekan terakhir.
"Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4,95 persen selama 14 hari terakhir," jelasnya.
Kendati demikian, Anies menyebut dalam beberapa dua pekan terakhir penambahan kasus Corona sempat menurun.
Baca Juga: Fakta Buku How Democracies Die yang Dibaca Anies Baswedan
Mulai dari 13.155 kasus saat 26 September, 13.253 pasien di 10 Oktober, 12.481 kasus di 24 Oktober, dan semakin menurun ke angka 8.026 penambahan dalam dua pekan saat 7 November.
Karena itu, Anies menilai kondisi penularan Corona di Jakarta semakin terkendali.
Ia pun memperpanjang masa PSBB Transisi dan meminta agar masyarakat semakin taat pada protokol kesehatan.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan kembali perpanjang PSBB Transisi Jakarta. Aturan ini diberlakukan kembali selama dua pekan ke depan dari 23 November sampai 6 Desember 2020.
Anies mengatakan, kebijakan ini diambil sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Komentari Kritik Lewat Meme Prabowo-Jokowi, Anies: Negara Tak Berhak Membuat Rakyat Takut
-
Anies Baswedan Ungkap Sosok Suami Najwa Shihab: Kita Semua Kehilangan...
-
Takziyah ke Rumah Duka, Anies Baswedan Ungkap Kondisi Najwa Shihab Usai sang Suami Wafat
-
Mau Revitalisasi RPTRA Kalijodo yang Ditinggal Anies, Pramono: Nanti Bisa Buat Jogging hingga Teater
-
Dicap Pengangguran, Anies Kini Bangun Jembatan Lewat Aksi Bersama
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Sekarang!
-
Link DANA Kaget Aktif, Rezeki Nomplok Digital Cuma Sekali Klik di Sini
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Bisa Anda Klaim Saat Ini
-
17 Anggota GRIB Jaya Tangsel yang Duduki Lahan BMKG Diamankan Polda Metro Jaya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!