Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 23 November 2020 | 11:11 WIB
Ilustrasi penggerebekan. [Ist]

SuaraJakarta.id - BCL ditangkap polisi karena narkoba di apartemen Bekasi. Penangkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Apartemen itu dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis yang merupakan narkoba jenis baru. Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil amankan 150 kilogram tembakau sintetis.

"Rencananya 150 tembakau sintetis siap edar itu, bakal untuk pasokan ke Jawa dan Bali," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (23/11/2020).

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua pria berinisial BCL dan BCH. Penangkapan ini berawal dari ditangkapnya tiga orang berinisial HF, HS dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram.

Mereka ditangkap sebuah hotel, di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020, kemarin.

Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan, untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.

"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," katanya.

Di Jakarta, polisi lakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya yang berinisial BCL, dan BCH.
Mereka mengakui jika, tembakau sintetis dua kilogram tersebut, milik mereka. Tembakau sintetis itu, dibelinya dari dua orang di Bandung.

Polisi pun kembali ke Bandung, untuk pengembangan lanjutan. Di Bandung, tepatnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, polisi amankan seorang bandar tembakau sintetis berinisial SM.

"Kita kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bandar tersebut. Dari pemeriksaan keduanya, diketahui mereka dapat pasokan tembakau sintetis dari Bekasi," ucapnya.

Load More