Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 15:39 WIB
Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

Diketahui, LQR dan suaminya serta balitanya tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Cempaka Raya nomor 24 Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Aksi keji itu kemudian sengaja diunggah oleh sang suami di akun instagram milik sang istri @lylq23.

Iman menuturkan video itu sengaja diunggah untuk memberi pelajaran kepada sang istri bahwa kelakuannya salah dan sebagai bentuk penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Video itu diunggah pada 25 Juni 2020 lalu dan kemudian viral. Tak hanya di Instagram tapi juga di Twitter.

Baca Juga: Balita Disiksa Ibu Kejam di Ciputat Berusia 1 Tahun 10 bulan

Video itu diunggah ulang oleh para netizen yang kesal atas perlakuan keji ibu muda di Tangsel tersebut.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan oleh istrinya keliru," tutur Iman.

Akibat perbuatan kejinya itu, LQR yang berusia sekitar 22 tahun, kini harus mendekam di ruang tahanan.

"Pelaku saat ini kita tahan dan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkasnya.

Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

Diketahui, sebelumnya pelaku LQR sudah diamankan oleh Polsek Ciputat Timur dan dilimpahkan ke Polres Tangsel, Kamis (19/11/2020) malam.

Baca Juga: Viral Benamkan Kepala Balita ke Ember, Ibu Muda di Tangerang Tertangkap!

Iman tak memungkiri bakal ada tersangka baru yakni sang suaminya AR lantaran sengaja mengunggah video kekerasan terhadap anak itu ke media sosial.

Load More