Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 20 November 2020 | 17:24 WIB
Geger Bayi Dianiaya Ibu Kandungnya Sendiri (Instagram/warung_jurnalis).

SuaraJakarta.id - Balita yang disika Ibu kejam berinisial LQR berusia 1 tahun 10 bulan. LQR siksa anaknya sendiri dengan memasukkan kepala sang bocah ke ember berisi air.

Ibu kejam LQR melakukan penyiksaan itu 25 Juni 2020 silam. Namun video penyiksaan ibu kejam LQR baru viral akhir pekan ini.

Ibu kejam LQR pun akhirnya ditangkap. Ibu kejam LQR itu ditangkap oleh Kepolisian Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika menerangkan, pihaknya langsung menjemput pelaku usai mengetahui videonya viral di media sosial.

Baca Juga: Ditangkap Usai Viral Rendam Balitanya di Ember, Sang Ibu Cuma Nikah Siri

Endy mengatakan anggota Jatanras Polsek Ciputat Timur langsung sigap menuju TKP untuk melakukan pengecekan dan mengamankan pelaku.

"Pelaku dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut di unit PPA Polres Tangsel," kata Endy, Kamis (19/11/2020).

Kasus ini berawal dari beredar di media sosial, video rekaman tindak keji seorang Ibu yang tega menganiaya anaknya sendiri.

Di kamar mandi, Ibu itu mendorong kepala anaknya sampai masuk ke sebuah ember berisi air.

Video yang menuai murka publik tersebut mulanya diunggah oleh pelaku lewat akun Instagram @lylq23.

Baca Juga: Ibu Rendam Balitanya ke Ember Penuh Air sampai Jerit Kesakitan

Akan tetapi, videonya sontak viral di media sosial usai dibagikan ulang akun lainnya. Salah satunya pengelola Instagram @1210memoef pada Jumat (20/11/2020).

Dalam video berdurasi 17 detik itu, tampak seorang wanita yang mendorong kepala anak perempuannya masuk ke dalam ember berisi air.

Korban yang masih balita sudah dalam posisi menangis. Dia memang sudah meronta-ronta sebagai tanda dirinya tersiksa.

Hanya saja, tenaganya kalah dengan sang Ibu yang tampak bertindak seolah tak mengerti dosa.

Dikutip dari akun Instagram @warung_jurnalis, pelaku penyiksa balita berinisial "LQR" ternyata berdomisili di Jalan Cempaka Raya, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur.

Saat ini, LQR telah ditangkap oleh Polsek Ciputat Timur dan di bawa ke Mapolres Tangerang Selatan.

Adapun kejadian penganiayaan terhadap balita berusia 1 tahun 10 bulan itu terjadi pada 25 Juni 2020 silam.

Sebagai informasi, pengunggah video keji tersebut usut punya usut adalah sang suami atau ayah bayi itu sendiri.

Kejadian penganiayaan balita itu sontak menyedot perhatian publik. Banyak dari mereka yang mengaku murka melihat seorang ibu yang tega berbuat kasar kepada anak dari rahimnya.

"Peringatan untuk kaum lelaki. Mencari wanita untuk dijadikan istri jangan hanya lihat penampilannya saja. Tapi harus dilihat juga karakter dan sifanya, serta kelakuannya," kata @dedibuiana.

"Orang lain susah punya anak. Mbak udah punya anak malah disiksa begini," balas @barkerinpank disertai emoji menangis.

"Aduh gila. Gue baru lihat videonya. Rasanya mendidih banget darah. Itu bapaknya merekam aja. Kalau gue, udah gue buat segi 8 muka itu perempuan," timpal @panduwijonarko kesal.

Load More