Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Herwanto
Senin, 23 November 2020 | 16:59 WIB
Millen Cyrus, selebgram berusia 21 tahun, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu-sabu. [dokumentasi polisi]

SuaraJakarta.id - Millen Cyrus, selebgram berusia 21 tahun, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu-sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap Millen Cyrus bersama seorang lelaki berinisial JR di hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (23/11) dini hari.

Senin (23/11/2020), setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain menciduk Millen, polisi juga menyita barang bukti satu paket berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram.

Baca Juga: Transpuan Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, Polisi: Sesuai KTP Dia Lelaki

Bersamaan dengan barang itu, polisi juga menyita botol plastik air mineral dan pirek atau pipa kaca diduga untuk bong atau pengisap sabu. Polisi juga menyita minuman keras merek Black Label.

"Kami awalnya menerima laporan masyarakat terkait transaksi narkoba. Setelahnya kami melakukan penggerebekan," Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Ahrie Sonta.

Millen mengakui kepada polisi, memesan sabu dari orang berinisial OR yang kekinian masuk daftar pencarian orang.

Millen Cyrus memberikan keterangan pers saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]

"Kronologisnya, MC menghubungi OR dan menemani JR di hotel. MC menemui OR di hotel itu, dan masuk ke kamar," kata Ahrie.

Di dalam kamar itu, OR mengeluarkan bong sabu. Millen dan OR yang berjenis kelamin perempuan sempat mengisap sabu di kamar mandi secara bergantian.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Usai Penuhi Permintaan OR Temani Sosok Ini

"Nah, setelah itu, OR dan temannya keluar, pindah kamar," kata Ahrie.

Sel lelaki
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan selebgram Millen Cyrus ke dalam sel tahanan laki-laki.

Transpuan yang memiliki nama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa itu ditempatkan di sel laki-laki.

Hal itu sesuai dengan keterangan jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

"Seusai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki," kata Ahrie.

Kekinian, penyidik juga telah menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap keponakan artis Ashanty itu berdasar alat bukti dan hasil tes urine.

"Millen statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena hasil tes urine dia positif narkoba," kata Ahrie.

Load More