SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten Bogor usai terjadinya kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) lalu.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terkait acara yang dihadiri Pimpinan FPI tersebut.
Namun, pada agenda rapat koordinasi yang dilaksanakan tadi sore.
Pihaknya masih melakukan perumusan sanksi mana nantinya yang akan diberikan soal acara kerumunan massa di Ponpes Agrokultural Markaz Syariat itu.
Baca Juga: Kerumunan Rizieq Dapat Tes Swab Gratis, Publik Protes: Kita yang Bayar!
"Tadi alternatif beberapa sanksi sudah dibahas, tapi masih merumuskan sanksinya. Alternatifnya itu dalam Perbup 60 PSBB Pra AKB tahun 2020. Disitu ada Pasal 11 dan 12. Kita masih merumuskan sanksinya mana yang nanti akan diterapkan," katanya kepada wartawan di kantor Setda Kabupaten Bogor, Senin (23/11/2020).
Dalam Perbup 60 PSBB Pra AKB tahun 2020 pada Pasal 11 mencantumkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 diberikan sanksi teguran lisan, kerja sosial, sanksi sosial bersifat mendidik. Dan setiap orang yang tidak menggunakan masker itu akan ditindak denda administratif sebesar Rp 100 ribu.
Sedangkan, untuk Pasal 12 mencantumkan jika penyelenggara melanggar peraturan yang sudah ditentukan pada Pasal 6 (Protokol Kesehatan Covid-19), dikenakan sanksi administratif.
Hal itu dicantumkan sebagai dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin kegiatan, dan denda mulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.
"Kita sampai saat ini masih merumuskan, mana yang akan kita kenakan sanksi apakah penyelenggara atau yang lainnya, kita masih lakukan rumusan ini. Tapi dalam sanksi administratif itu bisa juga dikenakan sanksi lainnya, kita lagi kaji dulu," jelasnya.
Baca Juga: FPI Klaim Habib Rizieq dan Najwa Shihab Sudah Tes Swab, Ini Hasilnya
Mengenai kapan akan diberikan sanksi terkait acara Habib Rizieq, Irwan menjawab secepatnya mungkin.
Sebab Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah memberikan surat kepada Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Yang pertama teguran tertulis, agar menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tindakan dalam pelanggarannya. Kedua, minta segera memberikan sanksi aktifitas kemarin itu. Itu kan ada setiap orang dan penyelenggara, itu kita akan kita kaji maksudnya itu apakah setiap orang, atau penyelenggaranya, intinya itu yang masih dikaji itu ya. Secepatnya kita akan berikan sanksi. Intinya secepatnya," tegasnya.
Mengenai dari internal atau Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Megamendung akan diberikan sanksi atau tidak, Irwan menjawab tidak akan diberikan sanksi.
Namun, pada pelaksanaan di lapangan harus cepat dan tanggap jika ada kerumunan massa.
"Pada intinya arahannya harus cepat ditindak, harus melakukan tindakan dan segera lapor ke Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten Bogor. Intinya kewenangan lebih ditekankan saja," papar Irwan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Apa Artinya Perubahan TWA Megamendung Jadi Cagar Alam bagi Masa Depan Hutan?
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Megamendung Kembar: Novel Historical Romance tentang Cinta Pembatik Cirebon
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
Terkini
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis