SuaraJakarta.id - Viral seroang pemuda maki-maki Polisi Brimob lagi bongkar spanduk Habib Rizieq Shihab. Pemuda itu adalah AJ (24) asal Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
AJ pun ditangkap polisi. Postingan AJ itu ternyata diunggah akun instagram @jokersupriadi dua hari yang lalu atau Minggu (22/11/2010).
Dalam postingannya itu terlihat, ada sejumlah anggota Brimob yang sedang membongkar baliho Habib Rizieq tersebut.
Kemudian, pada postingan akun @albina_31 (Akun Instagram milik AJ) tertulis di bawahnya hinaan terhadap anggota Brimob.
"GADA KERJAAN APA YAA BRIMOB KERJANYA NGANCURIN BALIHOO. HADUUUH SUSAH SIH KACUNG CH*NA MAH HAHAA K*NTOOOL," tulis akun albina_31 tersebut.
Tidak hanya itu saja, pada akun @jokersupriadi memposting ucapan terimakasih kepada anggota Brimob karena telah mengamankan pemilik akun albina_31 (AJ).
"Before and after....terimakasih dan hormat untuk bapak bapak Brimob yang masih memberi kesempatan @albian_31 untuk manggung dan menggebuk drumnya sebelum dicyduk," tulis @jokersupriadi.
Sampai saat ini, postingan tersebut mendapatkan like 4.178 dengan komentar sebanyak 280.
Saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan AJ yang diduga melakukan penghinaan kepada anggota Brimob.
Baca Juga: Viral Jamaah Berdoa di Depan Baliho Habib Rizieq, Netizen: Tuhan Baru
"Ya benar, malam Senin ditangkapnya pukul 20.30 WIB. Sekarang sudah dalam proses penyelidikan. Masih terus diselidiki," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (24/11/2020).
Ipda Rachmat mengungkapkan, Polresta Bogor Kota saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan AJ atau pemilik akun @albian_31.
AJ ditangkap di sebuah cafe Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
"Masih diperiksa ya, ini masih didalami semuanya oleh Reskrim. Mengenai motifnya apa juga sedang didalami," ungkapnya.
Ia menambahkan, pasal yang di persangkakannya kepada AJ yakni, pada Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3). Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Polda Sumut Bantah Oknum Brimob Bakar Pencuri Ubi, Sebut Hanya Menempeleng
-
4 Fakta Tragis Gugurnya 2 Brimob di Tangan OPM Pimpinan Aibon Kogoya
-
Jelang HUT RI ke-80: Brimob Aceh Gelar Aksi Mulia di Pedalaman Aceh Utara
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar
-
Indonesia Emas 2045: IHCBS 2025 Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Global!
-
Bagaimana Dompet DANA Kaget Menjadi Penolong Finansial Tak Terduga?