SuaraJakarta.id - Transpuan, Millen Cyrus yang ditangkap kasus narkoba baru dipindahkan ke sel khusus setelah sebelumnya disatukan dengan tahanan laki-laki. Pemindahan sel selebgram itu setelah polisi mendapat kritikan dan kecaman dari sejumlah pihak karena menjebloskan Milen ke sel tahanan pria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Millen kekinian masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, ditempatkan di sel tersendiri.
"Tetap ditahan di polres sana, tetapi di sel tersendiri, sel khusus," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Menurut Yusri, pihaknya menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki awalnya berdasar pada indentitas jenis kelamin yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara saat ini, pihaknya memutuskan untuk memindahkan Millen ke sel khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
"Ini kan masalah gender dia di KTP laki-laki, sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah transgender atau belum. Makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," ujar Yusri.
Sel Laki-laki
Millen Cyrus sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Dia ditangkap bersama dengan seorang lelaki berinisial JR.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sisa pakai seberat 0,3 gram, alat hisap sabu dan minuman keras.
Baca Juga: Ashanty Curiga Millen Cyrus Nyabu Karena Faktor Lingkungan
Berdasar hasil tes urine, Millen terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu. Sedangkan pria berinisial JR yang bersama Millen di sebuah hotel saat penggerebekan negatif narkoba.
Belakangan penyidik pun memutuskan untuk menjebloskan Millen ke dalam sel laki-laki. Keputusan penyidik itu pun menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya dari lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).
Terkait itu, Rezha mengklaim bahwasannya Millen tak pernah mempermasalahkan keputusan penyidik menempatkan dirinya di sel laki-laki. Terlebih, keputusan tersebut diambil berdasarkan identitas jenis kelamin yang tertera pada KTP Millen.
"Dari Millen-nya sendiri ya enggak ada masalah, karena memang kita sesuai KTP aja," ungkap Rezha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Ini Dia Nomor-Nomor Andalan 5 Atlet Renang Junior Indonesia di Kejuaraan Dunia 2025
-
Karya Tujuh Pemilik IP Lokal Ditampilkan di Bus Transjakarta
-
Bank Mandiri Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Bundaran HI, Gelorakan Semangat Nasionalisme
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam