SuaraJakarta.id - Menteri KKP (Kelautan dan Perikanan) Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Khususnya para nelayan.
Permintaan maaf ini disampaikannya setelah ditangkap dan jadi tersangka dugaan kasus suap ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020).
"Ini adalah kecelakaan dan saya bertanggung jawab. Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan. Dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat," kata Menteri KKP di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Pada kesempatan itu, Menteri KKP Edhy Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepada Jokowi, Edhy Prabowo merasa telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh kepala negara.
"Pertama saya minta maaf kepada bapak Presiden. Saya telah mengkhianati kepercayaan beliau," ujarnya.
Mundur Jadi Menteri KKP
Permohonan maaf juga disampaikan Menteri KKP kepada Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, serta kepada sang ibu.
"Minta maaf ke Prabowo yang sudah mengajarkan banyak hal. Saya mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini nonton di tv juga, sepuh ini, semoga masih kuat, dan saya masih kuat, terhadap apa yang terjadi," kata dia.
Baca Juga: Minta Jokowi Cari Profesional, PKS Sarankan Susi Gantikan Edhy Prabowo?
"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum (Gerindra). Dan Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," Edhy Prabowo menambahkan.
Tujuh Tersangka
Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020).
Namun dalam penetapan tersangka istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tesangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suhartijo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Terakhir Hadir, Cak Imin Lari-larian di Istana Sebelum Menghadap Prabowo
-
Wiranto Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana: Ada Apa Gerangan?
-
Anggaran MBG di 2026 Tembus Rp335 Triliun, Setara 10 Persen Belanja Negara
-
Raffi Ahmad Hilang Kabar Usai Dukung Prabowo! Ternyata Ini yang Dilakukannya Diam-diam
-
Dua Penasihat Khusus Menghadap Presiden ke Istana, Wiranto dan Dudung Bilang Begini
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
5 Fakta Suami-Istri Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Hasut Massa Lewat Medsos hingga Grup WA!
-
Mau Kerja di Lingkungan Istana? Wantimpres Buka Lowongan, Lulusan SMA Bisa Daftar!
-
Rundown Pestapora 2025: Jadwal, Pembagian Panggung dan Tukar Lagu Para Musisi
-
Harta Tembus Rp1 Triliun, Nadiem Makarim Kini Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan Kejagung
-
Implan Copot Bikin Sidang Ditunda, Nikita Mirzani: Saya Tidak Kuat Yang Mulia
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan, Link DANA Kaget Terbaru untuk Tambahan Uang Jajan
-
5 Link DANA KAGET Hari Ini Dengan Total Saldo Gratis Rp 239 Ribu, Segera Klaim
-
Sewa Kios Pedagang Blok M Naik? Ini Kata Koperasi
-
Bupati Kediri Temui Tersangka Aksi Kericuhan dan Penjarahan: Pesannya Tegas
-
Polisi Tangkap Penjarah Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani