SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru atau PSBB Pra AKB sampai 28 hari kedepan, Kamis (26/11/2020).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB berdasarkan masukan dari pakar epidemiologi, yang menyebutkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah.
"Setelah mempertimbangkan hasil analisa epidemiologi, kasus penyebaran Covid-19 kita masih lumayan tinggi, sehingga kita akan putuskan untuk memperpanjang PSBB Pra AKB sampai 23 Desember 2020," katanya kepada SuaraJakarta.id, Kamis (26/11).
Irwan menyebutkan, perpanjangan PSBB Pra AKB kali ini sesuai dengan surat yang sudah ditandatangani Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Nomor SK443/527/KPPS/PerUU/ 2020
Baca Juga: Pemkab Bogor Evaluasi PSBB Pra AKB, Salah Satunya Pasca Acara Habib Rizieq
Menurutnya, ada dua fokus yang akan dimutakhirkan dan diperketat. Dua fokus tersebut yakni, tentang aturan kerumunan massa dalam jumlah besar dan penyeragaman jam operasional.
"Pemkab Bogor akan meminta kepada Satgas Covid-19 Bodebek, agar kembali mempertegas penyeragaman jam operasional dan sektor yang diperbolehkan beroperasi," ucapnya.
Hal ini penting, kata Irwan, sebab saat satu sektor dilarang pada suatu wilayah, masyarakat secara otomatis akan mencari alternatif ke daerah lain yang membuka sektor tersebut.
"Misal di Kabupaten Bogor sektor wisata dibuka, di daerah lain ditutup, maka secara otomatis masyarakat akan berdatangan ke Kabupaten Bogor. Nah makanya penyeragaman ini perlu dilakukan. Dan kita akan seragamkan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB," tukasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota Bogor juga kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sampai 8 Desember 2020.
Baca Juga: Pemkab Bogor Gelar Rapid dan Swab Massal di Lokasi Acara Habib Rizieq
Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan keputusan wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020.
"Kita masih melakukan perpanjangan PSBMK karena status Covid-19 di Kota Bogor sendiri belum aman," katanya.
Ia juga menyebutkan, untuk penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih cukup tinggi. Rata-rata per hari ada sekitar 30-40 orang terkonfirmasi positif.
"Jadi saat ini klaster keluarga masih menjadi yang tertinggi dan perkantoran," tutupnya.
Sekedar informasi, data yang dihimpun SuaraJakarta.id dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, total kasus positif saat ini sebanyak 3.109 kasus.
Dengan rincian 523 masih di isolasi, 2.495 sudah dinyatakan sembuh oleh tim dokter, 91 meninggal dunia.
Sementara, data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, total kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor saat ini sebanyak 3.510 kasus.
Dengan rincian 536 masih menjalani isolasi, 2.898 dinyatakan sembuh oleh tim dokter, 70 meninggal dunia.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting