SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru atau PSBB Pra AKB sampai 28 hari kedepan, Kamis (26/11/2020).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB berdasarkan masukan dari pakar epidemiologi, yang menyebutkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah.
"Setelah mempertimbangkan hasil analisa epidemiologi, kasus penyebaran Covid-19 kita masih lumayan tinggi, sehingga kita akan putuskan untuk memperpanjang PSBB Pra AKB sampai 23 Desember 2020," katanya kepada SuaraJakarta.id, Kamis (26/11).
Irwan menyebutkan, perpanjangan PSBB Pra AKB kali ini sesuai dengan surat yang sudah ditandatangani Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Nomor SK443/527/KPPS/PerUU/ 2020
Baca Juga: Pemkab Bogor Evaluasi PSBB Pra AKB, Salah Satunya Pasca Acara Habib Rizieq
Menurutnya, ada dua fokus yang akan dimutakhirkan dan diperketat. Dua fokus tersebut yakni, tentang aturan kerumunan massa dalam jumlah besar dan penyeragaman jam operasional.
"Pemkab Bogor akan meminta kepada Satgas Covid-19 Bodebek, agar kembali mempertegas penyeragaman jam operasional dan sektor yang diperbolehkan beroperasi," ucapnya.
Hal ini penting, kata Irwan, sebab saat satu sektor dilarang pada suatu wilayah, masyarakat secara otomatis akan mencari alternatif ke daerah lain yang membuka sektor tersebut.
"Misal di Kabupaten Bogor sektor wisata dibuka, di daerah lain ditutup, maka secara otomatis masyarakat akan berdatangan ke Kabupaten Bogor. Nah makanya penyeragaman ini perlu dilakukan. Dan kita akan seragamkan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB," tukasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota Bogor juga kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sampai 8 Desember 2020.
Baca Juga: Pemkab Bogor Gelar Rapid dan Swab Massal di Lokasi Acara Habib Rizieq
Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan keputusan wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020.
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI