SuaraJakarta.id - Polda Jawa Barat (Jabar) telah memanggil 15 orang untuk dimintai klarifikasi terkait acara Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, yang menciptakan kerumunan.
Dari belasan orang tersebut hanya 12 orang yang hadir. Tiga orang yang tidak hadir diantaranya Bupati Bogor Ade Yasin.
Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin masih menjalani isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan dua saksi lainnya yang tak hadir, yakni dari pihak Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Chuzaini Patoppoi menjelaskan, kegiatan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung dihadiri sekitar 3.000 orang.
Dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Kamis (26/11/2020), kegiatan tersebut melebihi durasi waktu yaitu 3 jam.
"Kegiatannya dari jam 9.00 WIB pagi sampai jam 23.00. Dari klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi prokes. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung. Dalam penyelidikan, kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR, yang didirikan sejak tahun 2012," katanya.
Menurut aturannya, lanjut Patoppoi, setiap kegiatan telah diatur dan ditetapkan durasi waktu maksimal 3 jam.
Penyelenggara kegiatan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan wajib membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19.
Baca Juga: Massa Demo di DPRD Sumut Tolak Kedatangan Rizieq di Medan
"Yang pertama itu, kegiatan pondok pesantren diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik didalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," tuturnya.
"Berdasarkan keterangan ahli bahwa covid ini wabah penyakit menular. Upaya penanggulangannya, berdasarkan Pasal 5 UU No.4 1984 tentang penyakit menular, itu ada beberapa macam, dari mulai penyelidikan epidemiologi, kemudian pencegahan, penyuluhan, isolasi, dan kekarantinaan, hingga penanggulangan lainnya," jelasnya di Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Patoppoi juga menuturkan, tujuan penanggulangan wabah itu supaya mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran.
"Berdasarkan keputusan Bupati Bogor, bahwa tanggal 28 Oktober sampai 25 November, Bogor telah menetapkan, bahwa situasinya dalam rangka penanggulangan Covid-19 itu PSBB pra AKB, dalam KepBup (Keputusan Bupati) itu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi," katanya.
Polisi menaikan proses penyelidikan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, menjadi penyidikan. Tahapan itu dilakukan karena polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Kerumunan Terakhir: Mengapa Novel Okky Madasari Ini Ramalan Paling Akurat Tentang Media Sosial Kita?
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)