Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 26 November 2020 | 16:13 WIB
Kurang lebih puluhan ribu jamaah di simpang Gadog Ciawi, sambut kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

SuaraJakarta.id - Polda Jawa Barat (Jabar) telah memanggil 15 orang untuk dimintai klarifikasi terkait acara Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, yang menciptakan kerumunan.

Dari belasan orang tersebut hanya 12 orang yang hadir. Tiga orang yang tidak hadir diantaranya Bupati Bogor Ade Yasin.

Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin masih menjalani isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan dua saksi lainnya yang tak hadir, yakni dari pihak Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Massa Demo di DPRD Sumut Tolak Kedatangan Rizieq di Medan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Chuzaini Patoppoi menjelaskan, kegiatan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung dihadiri sekitar 3.000 orang.

Dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Kamis (26/11/2020), kegiatan tersebut melebihi durasi waktu yaitu 3 jam.

"Kegiatannya dari jam 9.00 WIB pagi sampai jam 23.00. Dari klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi prokes. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung. Dalam penyelidikan, kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR, yang didirikan sejak tahun 2012," katanya.

Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Menurut aturannya, lanjut Patoppoi, setiap kegiatan telah diatur dan ditetapkan durasi waktu maksimal 3 jam.

Penyelenggara kegiatan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan wajib membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19.

Baca Juga: Kabarnya Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit

"Yang pertama itu, kegiatan pondok pesantren diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik didalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," tuturnya.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa covid ini wabah penyakit menular. Upaya penanggulangannya, berdasarkan Pasal 5 UU No.4 1984 tentang penyakit menular, itu ada beberapa macam, dari mulai penyelidikan epidemiologi, kemudian pencegahan, penyuluhan, isolasi, dan kekarantinaan, hingga penanggulangan lainnya," jelasnya di Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Patoppoi juga menuturkan, tujuan penanggulangan wabah itu supaya mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran.

"Berdasarkan keputusan Bupati Bogor, bahwa tanggal 28 Oktober sampai 25 November, Bogor telah menetapkan, bahwa situasinya dalam rangka penanggulangan Covid-19 itu PSBB pra AKB, dalam KepBup (Keputusan Bupati) itu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi," katanya.

Polisi menaikan proses penyelidikan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, menjadi penyidikan. Tahapan itu dilakukan karena polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Load More