SuaraJakarta.id - Edhy Prabowo bukan yang pertama jadi menteri Jokowi ditangkap KPK. Sebelumnya ada 2 menteri lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK kemarin.
Sejak Joko Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014, sudah ada tiga menterinya yang ditangkap KPK.
Adapun ketiga menteri tersebut antara lain, Idrus Marham (Menteri Sosial), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga), serta yang terbaru adalah Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan).
Berikut ini ulasan deretan Menteri Jokowi yang ditangkap KPK selengkapnya:
Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan)
Baru-baru ini publik dikejutkan atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020 dini hari. Edhy Prabowo ditangkap sekitar pukul 01.23 WIB dini hari di bandara Soekarno-Hatta setelah Ia pulang dari Amerika Serikat bersama istrinya.
Edhy Prabowo merupakan kader Partai Gerindra. Ia menjadi Menteri pertama yang ditangkap langsung oleh KPK pada masa Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo – Ma'ruf Amin.
Edhy Prabowo diduga ditangkap KPK berhubungan dengan kasus ekspor benur atau benih lobster. Saat ini, Menteri Edhy Prabowo sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Langsung Konsolidasikan Pejabat KKP
Idrus Marham (Menteri Sosial)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto menyatakan Idrus Marham telah terbukti bersalah bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang di Riau.
Setelah berurusan dengan KPK, Idrus Marham selaku Sekjen Golkar ini divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 150 juta dengan subsidi 2 bulan penjara.
Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga)
Imam Nahrawi eks Menteri Pemuda dan Olahraga juga sempat tersandung kasus korupsi. Imam Nahrawi merupakan menteri pada periode pertama pemerintahan Jokowi. Beliau ditangkap oleh KPK karena kasus suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana bantuan untuk hibah Kemenpora KONI pada tahun 2018.
Imam terbukti menerima suap sebanyak RP 11.5 miliar. Atas perbuatannya itu, Imam Nahrawi mantan menteri Pemuda dan Olahraga divonis mendekam dipenjara selama 7 tahun.
Kontributor : Theresia Simbolon
Berita Terkait
-
Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap
-
"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
-
Sampai Temannya Memohon, Jokowi Tak Pernah Mau Masuk Grup WA Alumni
-
Jokowi Sebut Ada Orang Besar Back-up Isu Ijazah Palsu hingga Pemakzulan: Semua Sudah Tahu
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial
-
Rekomendasi Aloe Vera Gel Murah dan Serbaguna untuk Perawatan Harian
-
Rekomendasi Cat Jotun untuk Kamar Mandi: Tahan Air, Anti Jamur, dan Mudah Dibersihkan
-
Makeup Tahan 16 Jam? Ini 5 Bedak Andalan untuk Pesta, Dijamin Bebas Kilap Seharian