SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menanggapi pemberitaan mengenai tunggakan royalti oleh salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. DJKI menegaskan bahwa penggunaan musik di ruang publik seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menuturkan bahwa masih banyak pelaku atau pemilik usaha yang keliru memahami batasan antara penggunaan pribadi dan penggunaan untuk komersial dalam pemutaran musik.
Ia menekankan bahwa memutar lagu dari layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube untuk diperdengarkan kepada pengunjung pada layanan publik bersifat komersial, pelanggaran hak cipta jika tidak disertai dengan izin dan pembayaran royalti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya adalah bentuk komunikasi pertunjukan kepada publik. Itu bukan konsumsi pribadi, dan karenanya wajib membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” ujar Agung dalam keterangan pers di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2025.
Agung menjelaskan, terdapat ketentuan tarif yang berlaku berdasarkan jenis usaha dan skema penggunaan. Sebagai contoh, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, sehingga totalnya menjadi Rp6.000.000 per tahun. Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan.
“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pengguna musik resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap hak-hak para pencipta lagu atau pemilik hak terkait,” tambah Agung.
DJKI juga menekankan pentingnya bagi pelaku atau pemilik usaha untuk memahami secara utuh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 sebagai aturan turunan. Untuk memastikan keberlanjutan industri musik, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran royalti musik/lagu bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan keringanan dapat diajukan melalui LMKN.
Pelanggaran atas hak cipta dapat merugikan pencipta dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional. Pemilik usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif maupun gugatan atau tuntutan hukum dari pencipta atau pemilik hak terkait.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara atau mekanisme lisensi penggunaan lagu dan/atau musi di area publik yang bersifat komersial beserta skema tarif royaltinya, pelaku usaha dapat mengunjungi laman resmi LMKN di www.lmkn.go.id atau menghubungi call center DJKI. ***
Baca Juga: Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
Berita Terkait
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Peduli Pengusaha Kecil dan Menengah, Tahun Ini Mas Dhito Alokasikan Bantuan Modal bagi 5.446 UMKM
-
BNI Dorong Digitalisasi UMKM Hingga Siap Bersaing di Pasar Global
-
Sukses Besar! BRI Boyong 5 Penghargaan atas Komitmennya di Sektor UMKM
-
Wujudkan Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM Bank Mandiri 2024 Meningkat
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor