SuaraJakarta.id - Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan massa di acara Habib Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum juga memanggil Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan.
Terkait itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan belum saatnya penyidik memanggil Habib Rizieq untuk diperiksa.
"Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil," kata Awi, Kamis (26/11/2020), dikutip dari Antara.
Dia pun meminta semua pihak bersabar menunggu penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian.
"Tenang, sabar saja," imbuh Awi.
Ketika disinggung apakah belum adanya pemanggilan karena masalah kesehatan Habib Rizieq, Awi menjawab normatif.
"Alasannya adalah profesionalisme," tuturnya.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran prokes karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Doa untuk Habib Rizieq di RS Ummi Bogor
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, status perkara tersebut dinaikin berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100 juta.
"Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Berita Terkait
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Tiang Copot Usai Dihantam Truk! JPO Tendean Harus Dibongkar Total, Arus ke Blok M Bakal Ditutup
-
Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Efek Truk Crane Tabrak JPO: Tendean-Kuningan Macet Parah, Arus Lalu Lintas Dialihkan!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu
-
Danamon HUT ke-70, Nikmati Promo QRIS D-Bank PRO dan Hemat 70% di Merchant Favorit
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN