SuaraJakarta.id - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang membekuk komplotan geng motor. Dalam aksinya komplotan ini tak segan melukai korbannya.
Keempat komplotan yang dibekuk tersebut masing-masing berinisial AA, MS, NS, dan HF.
Empat anggota geng motor itu ditangkap setelah melukai korbannya yang seorang wanita berinsial NK, Minggu (15/11/2020).
Wanita 35 tahun itu dipepet para pelaku saat melintas di Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, sekira pukul 04.04 WIB.
Baca Juga: Viral Emak-emak Teriak Takbir Saat Disetop Polisi, Warganet Soroti Sikapnya
Para geng motor itu meminta barang bawaan korban hingga mengayunkan celurit ke punggung korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, menyatakan, para pelaku tidak segan untuk melukai korban hingga terjatuh dari motor.
Bahkan, Sugeng melanjutkan, korban yang sudah terjatuh dan berlari meminta pertolongan masih dikejar oleh kawanan geng motor tersebut.
"Korban yang terjatuh dari motor dan berlari ke arah pemukiman warga masih dikejar para tersangka ini. Mereka tidak puas untuk menganiaya," ujarnya saat ungkap kasus, di Polsek Cipondoh, Jumat (27/11/2020).
Beruntungnya, korban masih bisa selamat karena teriakannya mengundang para warga setempat hingga pelaku berhenti mengejar.
Baca Juga: Tragis! Beli Sarapan Nasi Uduk, Sarah Ditabrak Motor Tewas di Tempat
Sugeng menyebutkan, pihaknya yang telah mendapat laporan perisitiwa tersebut langsung melakukan pengejaran hingga kemudian menangkap para pelaku.
Namun, dia melanjutkan, petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki geng motor ini karena melawan dan mencoba lari saat ditangkap.
"Kelompok geng motor ini melakukan aktivitas kejahatannya pada pagi dini hari. Berdasarkan keterangannya juga mengakui hal itu," tuturnya.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti celurit yang dipakai dalam aksi mereka. Sementara korbannya sudah ditangani dokter karena luka sobek bahu dan pinggul belakang," ungkapnya.
Kini empat pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Cipondoh. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Masyarakat kita imbau untuk tetap waspada dengan situasi yang ada di Kota Tangerang ini, khususnya pada malam hari atau dini hari," tandasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
-
Kawasan Industri Karya Indah Diresmikan, Mampu Tampung Ribuan Tenaga Kerja Baru
-
Asyik Foto di Candi, Emak-Emak Ini Tak Sadar Mengganggu Umat Beribadah. Netizen: Astaga!
-
BRI Liga 1: Bojan Hodak Sanjung Lapis Kedua Persita Tangerang saat Imbangi Persib Bandung
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
-
10 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi Bumbu Barbeque Instan Izin BPOM, Lezatnya Meresap Sempurna
-
Timnas Indonesia Kembali Tergusur, Berikut Klasemen Grup C Jelang Laga Penentuan
-
Ricky Kambuaya: Si Anak Pendiam yang Bikin Patrick Kluivert Jatuh Cinta
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Idul Adha, Saldo Gratis Bisa Dimanfaatkan Untuk Beramal
-
8 Warna Dan Desain Keramik Lantai Dapur Rumahan yang Jadi Tren di Tahun 2025
-
7 Bahan Alami Penurun Kolesterol Yang Naik Drastis Usai Makan Daging Kurban
-
DANA Kaget untuk Libur Panjang, Ini Cara Mudah Dapat Saldo Gratis dan Link Aktif Hari Ini
-
DANA Keliling di 15 Kota, Cek 5 Link Saldo Dana Kaget Dalam Artikel Ini