Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 November 2020 | 17:45 WIB
Polres Metro Kota Tangerang mengungkap kasus geng motor dengan senjata tajam yang beraksi di Kota Tangerang, pada Jumat (27/11/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

SuaraJakarta.id - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang membekuk komplotan geng motor. Dalam aksinya komplotan ini tak segan melukai korbannya.

Keempat komplotan yang dibekuk tersebut masing-masing berinisial AA, MS, NS, dan HF.

Empat anggota geng motor itu ditangkap setelah melukai korbannya yang seorang wanita berinsial NK, Minggu (15/11/2020).

Wanita 35 tahun itu dipepet para pelaku saat melintas di Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, sekira pukul 04.04 WIB.

Baca Juga: Viral Emak-emak Teriak Takbir Saat Disetop Polisi, Warganet Soroti Sikapnya

Para geng motor itu meminta barang bawaan korban hingga mengayunkan celurit ke punggung korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, menyatakan, para pelaku tidak segan untuk melukai korban hingga terjatuh dari motor.

Bahkan, Sugeng melanjutkan, korban yang sudah terjatuh dan berlari meminta pertolongan masih dikejar oleh kawanan geng motor tersebut.

"Korban yang terjatuh dari motor dan berlari ke arah pemukiman warga masih dikejar para tersangka ini. Mereka tidak puas untuk menganiaya," ujarnya saat ungkap kasus, di Polsek Cipondoh, Jumat (27/11/2020).

Beruntungnya, korban masih bisa selamat karena teriakannya mengundang para warga setempat hingga pelaku berhenti mengejar.

Baca Juga: Tragis! Beli Sarapan Nasi Uduk, Sarah Ditabrak Motor Tewas di Tempat

Sugeng menyebutkan, pihaknya yang telah mendapat laporan perisitiwa tersebut langsung melakukan pengejaran hingga kemudian menangkap para pelaku.

Namun, dia melanjutkan, petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki geng motor ini karena melawan dan mencoba lari saat ditangkap.

"Kelompok geng motor ini melakukan aktivitas kejahatannya pada pagi dini hari. Berdasarkan keterangannya juga mengakui hal itu," tuturnya.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti celurit yang dipakai dalam aksi mereka. Sementara korbannya sudah ditangani dokter karena luka sobek bahu dan pinggul belakang," ungkapnya.

Kini empat pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Cipondoh. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Masyarakat kita imbau untuk tetap waspada dengan situasi yang ada di Kota Tangerang ini, khususnya pada malam hari atau dini hari," tandasnya.

Polres Metro Kota Tangerang mengungkap kasus geng motor dengan senjata tajam yang beraksi di Kota Tangerang, pada Jumat (27/11/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More