SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Haerudin (18), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial MS di Bogor, Jawa Barat.
Haerudin tega membunuh rekannya sendiri, lantaran sakit hati karena kerap dilecehkan secara seksual oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Juana (20) terhadap kakaknya sendiri bernama Dedi.
Pembunuhan itu terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Terkuak bahwa Haerudin dan Juana ternyata sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap MS dan Dedi.
"Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS di daerah Bogor bersama saudara J," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Yusri menuturkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 27 Agustus lalu. Ketika itu, MS yang sedang tertidur di rumah Juan dipukul dengan kenalpot dan potongan besi kerangka motor.
"Tersangka J memukul kepala bagian sebelah kiri menggunakan knalpot bekas sebanyak empat kali. Selanjutnya, tersangka H memukul di bagian paha menggunakan potongan besi rangka sepeda motor sebanyak dua kali dan membekapnya dengan pakaian kemeja," ujar Yusri.
Setelah memastikan MS tewas, tersangka Haerudin dan Juana lantas membawa korban ke sebuah kebun kosong di sekitar lokasi. Kemudian, mereka menguburkan MS untuk menghilangkan jejak.
Adapun, Yusri mengungkapkan motif Haerudin membunuh MS ialah karena sakit hati. Pasalnya, Haerudin mengaku kerap dipaksa oleh korban untuk melakukan oral seks.
Baca Juga: Keluarga Habib Rizieq Ogah Tes Swab Ulang, Bima Arya: Ini Wilayah NKRI
"Motifnya ada ini ada merasa sakit hati terhadap korban karena bersama si korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," beber Yusri.
Kekinian, atas perbuatannya tersangka Haerudin dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia diancam dengan hukuman penjara 20 tahun.
Berita Terkait
-
Keluarga Habib Rizieq Ogah Tes Swab Ulang, Bima Arya: Ini Wilayah NKRI
-
Habib Rizieq ODP COVID-19 Usai Kontak dengan Wali Kota Depok
-
Keluarga Habib Rizieq Tolak Tes Swab Ulang
-
Habib Rizieq ODP COVID-19, Keluarganya Diminta Nurut Buat Tes Swab Ulang
-
Wali Kota Depok Positif Corona Setelah Bertemu Habib Rizieq
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit