SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Haerudin (18), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial MS di Bogor, Jawa Barat.
Haerudin tega membunuh rekannya sendiri, lantaran sakit hati karena kerap dilecehkan secara seksual oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Juana (20) terhadap kakaknya sendiri bernama Dedi.
Pembunuhan itu terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Terkuak bahwa Haerudin dan Juana ternyata sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap MS dan Dedi.
"Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS di daerah Bogor bersama saudara J," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Yusri menuturkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 27 Agustus lalu. Ketika itu, MS yang sedang tertidur di rumah Juan dipukul dengan kenalpot dan potongan besi kerangka motor.
"Tersangka J memukul kepala bagian sebelah kiri menggunakan knalpot bekas sebanyak empat kali. Selanjutnya, tersangka H memukul di bagian paha menggunakan potongan besi rangka sepeda motor sebanyak dua kali dan membekapnya dengan pakaian kemeja," ujar Yusri.
Setelah memastikan MS tewas, tersangka Haerudin dan Juana lantas membawa korban ke sebuah kebun kosong di sekitar lokasi. Kemudian, mereka menguburkan MS untuk menghilangkan jejak.
Adapun, Yusri mengungkapkan motif Haerudin membunuh MS ialah karena sakit hati. Pasalnya, Haerudin mengaku kerap dipaksa oleh korban untuk melakukan oral seks.
Baca Juga: Keluarga Habib Rizieq Ogah Tes Swab Ulang, Bima Arya: Ini Wilayah NKRI
"Motifnya ada ini ada merasa sakit hati terhadap korban karena bersama si korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," beber Yusri.
Kekinian, atas perbuatannya tersangka Haerudin dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia diancam dengan hukuman penjara 20 tahun.
Berita Terkait
-
Keluarga Habib Rizieq Ogah Tes Swab Ulang, Bima Arya: Ini Wilayah NKRI
-
Habib Rizieq ODP COVID-19 Usai Kontak dengan Wali Kota Depok
-
Keluarga Habib Rizieq Tolak Tes Swab Ulang
-
Habib Rizieq ODP COVID-19, Keluarganya Diminta Nurut Buat Tes Swab Ulang
-
Wali Kota Depok Positif Corona Setelah Bertemu Habib Rizieq
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan