SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Haerudin (18), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial MS di Bogor, Jawa Barat.
Haerudin tega membunuh rekannya sendiri, lantaran sakit hati karena kerap dilecehkan secara seksual oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Juana (20) terhadap kakaknya sendiri bernama Dedi.
Pembunuhan itu terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Terkuak bahwa Haerudin dan Juana ternyata sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap MS dan Dedi.
Baca Juga: Keluarga Habib Rizieq Ogah Tes Swab Ulang, Bima Arya: Ini Wilayah NKRI
"Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS di daerah Bogor bersama saudara J," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Yusri menuturkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 27 Agustus lalu. Ketika itu, MS yang sedang tertidur di rumah Juan dipukul dengan kenalpot dan potongan besi kerangka motor.
"Tersangka J memukul kepala bagian sebelah kiri menggunakan knalpot bekas sebanyak empat kali. Selanjutnya, tersangka H memukul di bagian paha menggunakan potongan besi rangka sepeda motor sebanyak dua kali dan membekapnya dengan pakaian kemeja," ujar Yusri.
Setelah memastikan MS tewas, tersangka Haerudin dan Juana lantas membawa korban ke sebuah kebun kosong di sekitar lokasi. Kemudian, mereka menguburkan MS untuk menghilangkan jejak.
Adapun, Yusri mengungkapkan motif Haerudin membunuh MS ialah karena sakit hati. Pasalnya, Haerudin mengaku kerap dipaksa oleh korban untuk melakukan oral seks.
Baca Juga: Habib Rizieq ODP COVID-19 Usai Kontak dengan Wali Kota Depok
"Motifnya ada ini ada merasa sakit hati terhadap korban karena bersama si korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," beber Yusri.
Kekinian, atas perbuatannya tersangka Haerudin dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia diancam dengan hukuman penjara 20 tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien