Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung ke tahap penyidikan.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mempertanyakan dugaan pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan dalam acara yang dihadiri Habib Rizieq.
"Acara di Gadog, polisi temukan unsur pidana yakni UU Kekarantinaan. Masalahnya pemerintah belum pernah melakukan tindakan karantina di Indonesia. Dalam kasus corona tidak diberlakukan karantina," kata Tengku Zulkarnain, Jumat (27/11/2020).
Tengku mempertanyakan bagaimana pihak berwajib memberlakukan UU tersebut dalam peristiwa di Megamendung.
"Ringkasnya begini: "Dalam kasus Covid 19, Indonesia tidak pernah memberlakukan tindakan karantina. Terus bagaimana kemudian akan ada orang dipidana karena melanggar UU Karantina itu...?"
Tengku meminta mendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengenai hal yang dipermasalahkan Tengku itu.
"Monggo Bang Yusril ihza, kita dengarkan pendapat beliau. Silakan," kata Tengku.
Sementara menurut pendapat politikus Ferdinand Hutahaean, "ada yang dilanggar aturan PSBB, di antaranya pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang."
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan acara Habib Rizieq di Megamendung.
Baca Juga: FPI Cegat Tentara di Gang Habib Rizieq dan Larang Masuk: Izin ke Panglima
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis lalu.
Yang berpotensi ditetapkan menjadi tersangka yaitu penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik