Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Sabtu, 28 November 2020 | 10:15 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usia menjalani pemeriksaan yang bersifat klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prokes di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Telah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Setelah melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan tersebut.

Dia menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dipertanyakan 

Baca Juga: FPI Cegat Tentara di Gang Habib Rizieq dan Larang Masuk: Izin ke Panglima

Kasus yang dikaitkan dengan Habib Rizieq tak hanya yang di Petamburan, melainkan juga kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12/2020).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung ke tahap penyidikan.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mempertanyakan dugaan pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan dalam acara yang dihadiri Habib Rizieq. 

"Acara di Gadog, polisi temukan unsur pidana yakni UU Kekarantinaan. Masalahnya pemerintah belum pernah melakukan tindakan karantina di Indonesia. Dalam kasus corona tidak diberlakukan karantina," kata Tengku Zulkarnain, Jumat (27/11/2020).

Tengku mempertanyakan bagaimana pihak berwajib memberlakukan UU tersebut dalam peristiwa di Megamendung.

Baca Juga: Keluarga Habib Rizieq Ogah Tes Swab Ulang, Bima Arya: Ini Wilayah NKRI

"Ringkasnya begini: "Dalam kasus Covid 19, Indonesia tidak pernah memberlakukan tindakan karantina. Terus bagaimana kemudian akan ada orang dipidana karena melanggar UU Karantina itu...?"

Load More