Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 29 November 2020 | 14:12 WIB
Ilustrasi Anjasmara ditangkap polisi (capture)

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1957.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.

Load More