Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 30 November 2020 | 07:20 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor di di Balai Kota Bogor, Jumat (27/11) sore. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Ia menambahkan, Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam hal ini telah memberikan sanksi berupa administrasi kepada RS UMMI, sesuai aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) 2020.

"Kami sebenarnya sudah melakukan sanksi administratif, berupa teguran keras ke RS Ummi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga: Gegara Habib Rizieq Ogah Dites Swab, Mahfud MD Langsung Gelar Ratas

Load More