SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan akan menindak tegas pihak pengelola kafe hingga bar yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
"Jadi mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes (protokol kesehatan)," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Mukti menjelaskan tindak tegas tersebut diambil lantaran masih ditemukan banyaknya kafe hingga bar di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melanggar aturan protokoler kesehatan. Bukan justru, kata dia, bermaksud mematikan perkonomian para pengusaha.
"Kami imbau para pemilik cafe untuk memerhatikan peraturan pengunjung yang tak boleh lebih dari 50 persen. Tanda silang yang ada di kursi atau meja harus digunakan betul-betul. Masalah masker, wajib pakai masker. Jangan mabok-mabokan. Itu imbauannya," katanya.
Baca Juga: Hotel Langgar Protokol Kesehatan, Nurdin Abdullah: Oh Itu Hanya Kanrejawa
Mukti lagi-lagi menegaskan akan menindak tegas pemilik dan pengelola kafe hingga bar yang melanggar protokol kesehatan. Terlebih, jika sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyebaran pendemi Covid-19.
"Ini masanya penindakan, Minggu lalu imbauan sekarang tindakan. Tidak ada lagi adanya imbauan-imbauan sekarang tindakan," katanya menegaskan.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya bersama TNI dan Satpol PP melakukan penutupan terhadap 19 kafe dan bar yang diduga melanggar aturan protokoler kesehatan, pada Sabtu (28/11) lalu. Beberapa kafe dan bar itu tersebar di wilayah Tebet, Blok M, Senopati, Kemang Raya, Pondok Indah dan lainnya yang berada di sekitar Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pemilik atau pengelola kafe dan bar itu diminta tutup lantaran terbukti melanggar aturan yakin beroperasi hingga di atas pukul 21.00 WIB. Padahal, berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020 selama masa PSBB transisi mereka hanya diperkenankan beroperasi sejak pukul 06.00 - 21.00 WIB.
"Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat-tempat yang kami datangi setelah kami arahkan untuk tutup, langsung menindak lanjuti untuk tutup," kata Budi.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Pemerintah Siap Tindak Tegas Siapapun Orangnya
Berita Terkait
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes
-
Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?
-
Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan
-
Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu