SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan akan menindak tegas pihak pengelola kafe hingga bar yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
"Jadi mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes (protokol kesehatan)," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Mukti menjelaskan tindak tegas tersebut diambil lantaran masih ditemukan banyaknya kafe hingga bar di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melanggar aturan protokoler kesehatan. Bukan justru, kata dia, bermaksud mematikan perkonomian para pengusaha.
"Kami imbau para pemilik cafe untuk memerhatikan peraturan pengunjung yang tak boleh lebih dari 50 persen. Tanda silang yang ada di kursi atau meja harus digunakan betul-betul. Masalah masker, wajib pakai masker. Jangan mabok-mabokan. Itu imbauannya," katanya.
Mukti lagi-lagi menegaskan akan menindak tegas pemilik dan pengelola kafe hingga bar yang melanggar protokol kesehatan. Terlebih, jika sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyebaran pendemi Covid-19.
"Ini masanya penindakan, Minggu lalu imbauan sekarang tindakan. Tidak ada lagi adanya imbauan-imbauan sekarang tindakan," katanya menegaskan.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya bersama TNI dan Satpol PP melakukan penutupan terhadap 19 kafe dan bar yang diduga melanggar aturan protokoler kesehatan, pada Sabtu (28/11) lalu. Beberapa kafe dan bar itu tersebar di wilayah Tebet, Blok M, Senopati, Kemang Raya, Pondok Indah dan lainnya yang berada di sekitar Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pemilik atau pengelola kafe dan bar itu diminta tutup lantaran terbukti melanggar aturan yakin beroperasi hingga di atas pukul 21.00 WIB. Padahal, berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020 selama masa PSBB transisi mereka hanya diperkenankan beroperasi sejak pukul 06.00 - 21.00 WIB.
"Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat-tempat yang kami datangi setelah kami arahkan untuk tutup, langsung menindak lanjuti untuk tutup," kata Budi.
Baca Juga: Hotel Langgar Protokol Kesehatan, Nurdin Abdullah: Oh Itu Hanya Kanrejawa
Berita Terkait
-
Polisi Panggil Habib Rizieq, Seruan Adzan Hayya Alal Jihad Berkumandang
-
Habib Rizieq Shihab dan Menantu Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Besok
-
Ronda Masker, Ini Cara Unik Warga Laweyan Solo Sosialisasikan Prokes
-
Ramai Seruan Jihad Jelang Habib Rizieq Digarap Polisi Selasa Besok
-
Kasus Hajatan Rizieq, Camat hingga Pak RT di Petamburan Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal