SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan akan menindak tegas pihak pengelola kafe hingga bar yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
"Jadi mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes (protokol kesehatan)," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Mukti menjelaskan tindak tegas tersebut diambil lantaran masih ditemukan banyaknya kafe hingga bar di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melanggar aturan protokoler kesehatan. Bukan justru, kata dia, bermaksud mematikan perkonomian para pengusaha.
"Kami imbau para pemilik cafe untuk memerhatikan peraturan pengunjung yang tak boleh lebih dari 50 persen. Tanda silang yang ada di kursi atau meja harus digunakan betul-betul. Masalah masker, wajib pakai masker. Jangan mabok-mabokan. Itu imbauannya," katanya.
Mukti lagi-lagi menegaskan akan menindak tegas pemilik dan pengelola kafe hingga bar yang melanggar protokol kesehatan. Terlebih, jika sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyebaran pendemi Covid-19.
"Ini masanya penindakan, Minggu lalu imbauan sekarang tindakan. Tidak ada lagi adanya imbauan-imbauan sekarang tindakan," katanya menegaskan.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya bersama TNI dan Satpol PP melakukan penutupan terhadap 19 kafe dan bar yang diduga melanggar aturan protokoler kesehatan, pada Sabtu (28/11) lalu. Beberapa kafe dan bar itu tersebar di wilayah Tebet, Blok M, Senopati, Kemang Raya, Pondok Indah dan lainnya yang berada di sekitar Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pemilik atau pengelola kafe dan bar itu diminta tutup lantaran terbukti melanggar aturan yakin beroperasi hingga di atas pukul 21.00 WIB. Padahal, berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020 selama masa PSBB transisi mereka hanya diperkenankan beroperasi sejak pukul 06.00 - 21.00 WIB.
"Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat-tempat yang kami datangi setelah kami arahkan untuk tutup, langsung menindak lanjuti untuk tutup," kata Budi.
Baca Juga: Hotel Langgar Protokol Kesehatan, Nurdin Abdullah: Oh Itu Hanya Kanrejawa
Berita Terkait
-
Polisi Panggil Habib Rizieq, Seruan Adzan Hayya Alal Jihad Berkumandang
-
Habib Rizieq Shihab dan Menantu Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Besok
-
Ronda Masker, Ini Cara Unik Warga Laweyan Solo Sosialisasikan Prokes
-
Ramai Seruan Jihad Jelang Habib Rizieq Digarap Polisi Selasa Besok
-
Kasus Hajatan Rizieq, Camat hingga Pak RT di Petamburan Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!