SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan positif corona. Anies Baswedan positif corona berdasar hasil tes usap PCR yang keluar pada Selasa dini hari (1/12/2020).
Meski Anies Baswedan positif corona, dia akan tetap bekerja memimpin rapat-rapat virtual dan melakukan isolasi mandiri.
Awal diketahui Anies Baswedan positif, berawal pada Senin siang (30/11/2020), Anies Baswedan melaksanakan tes usap PCR di Balai Kota DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada Rabu (25/11/2020), Anies juga telah melakukan tes usap PCR rutin dan saat itu hasilnya juga negatif.
Pada hari Minggu (29/11), usai Wagub Ariza dinyatakan positif COVID-19, Gubernur Anies juga sempat melakukan tes usap antigen dan hasilnya negatif.
Namun Anies Baswedan intens bertemu dengan Wakil Gubernur Ariza untuk rapat berdua.
Gubernur Anies menyebut saat ini kondisinya dalam keadaan baik dan tanpa gejala.
“Setelah berkonsultasi dan sesuai dengan arahan dokter, saya akan menjalani isolasi mandiri dan mengikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan tim medis,” ujar Anies, Selasa (1/12/2020) pagi.
Saat ini, kata dia, seluruh kontak erat, baik keluarga maupun staf yang ada di kantor, telah dilakukan tes usap PCR.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19: Mohon Doanya
“Isolasi mandiri akan saya lakukan di tempat yang terpisah dengan keluarga dan akan saya tinggali sendiri. Sementara keluarga akan tetap di kediaman pribadi,” ujarnya.
Dia juga berharap, agar semua orang yang pernah berinteraksi selama beberapa hari terakhir, untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti isolasi mandiri atau tes usap PCR.
“Bagi siapapun yang pernah bertemu saya dalam beberapa hari terakhir, bisa kontak ke puskesmas terdekat untuk menjalani swab test. Tentu tim tracing dari Dinkes juga akan mendata dan menghubungi kontak erat saya. Seluruh prosedur terkait akan dijalankan,” tambahnya.
Meski dinyatakan positif dan tanpa gejala, Gubernur Anies akan tetap memimpin rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Dan akan dilakukan secara virtual.
“Saya akan tetap bekerja memimpin rapat-rapat secara virtual. Sejak Maret lalu kita sudah terbiasa bekerja secara virtual, dan Insya Allah tidak akan ada proses pengambilan kebijakan yang terganggu,” kata dia.
Selain itu, sesuai protokol, unit kantor Gubernur akan ditutup. Seperti juga unit kantor Wakil Gubernur di Blok B sudah ditutup. Gedung utama Balai Kota, yang lokasinya berbeda dengan kantor gubernur dan wakil gubernur akan tetap akan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Tag
Berita Terkait
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar