SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyatakan akan menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab hingga malam ini untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Pimpinan FPI itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Selain Habib Rizieq Shihab, hari ini penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Yusri juga mengatakan pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Habib Rizieq Shihab dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.
"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," tambahnya.
Yusri menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Penyidik Polda Metro Jaya sendiri, telah mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan pada, Minggu (29/11/2020) lalu.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan Habib Rizieq langgar protokol kesehatan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Dipanggil Polda Metro, Anggota DPR Minta Rizieq Hormati Proses Hukum
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
-
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit