SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyatakan akan menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab hingga malam ini untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Pimpinan FPI itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Selain Habib Rizieq Shihab, hari ini penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Yusri juga mengatakan pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Habib Rizieq Shihab dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.
"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," tambahnya.
Yusri menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Penyidik Polda Metro Jaya sendiri, telah mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan pada, Minggu (29/11/2020) lalu.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan Habib Rizieq langgar protokol kesehatan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Dipanggil Polda Metro, Anggota DPR Minta Rizieq Hormati Proses Hukum
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Ferry Irwandi Terancam Dipidanakan! Dansatsiber TNI Sambangi Polda Metro Jaya
-
Penangkapan Direktur Lokataru Disebut Cacat Hukum, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Jaya Buru Otak Kericuhan di Jakarta Akhir Agustus, Siapa Dalang di Balik Kekacauan?
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
Babak Baru Kasus Delpedro: Polisi Geledah Kantor Lokataru dan Apartemen Keluarga
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta
-
Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang Dihentikan! Ini Alasan Polisi
-
Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan