SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyatakan akan menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab hingga malam ini untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Pimpinan FPI itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Selain Habib Rizieq Shihab, hari ini penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Dipanggil Polda Metro, Anggota DPR Minta Rizieq Hormati Proses Hukum
Yusri juga mengatakan pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Habib Rizieq Shihab dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.
"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," tambahnya.
Yusri menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Penyidik Polda Metro Jaya sendiri, telah mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan pada, Minggu (29/11/2020) lalu.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan Habib Rizieq langgar protokol kesehatan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Saya Harap Jokowi Tetap Pelihara Politik Oligarki
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Laporan Ijazah Palsu, Ajudan Jokowi Kompol Syarif Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
-
Nyaris 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Pria Asal Bojong Gede Bogor
-
Gelar Aksi di Polda Metro, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Reformasi Polri
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Laporkan Roy Suryo Cs, Peradi Bersatu Desak Polisi Naikkan Status Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini, 3 Link DANA Kaget Siap Diklaim
-
2.275 Warga Tanjung Burung Tangerang Terdampak Banjir
-
Hari Minggu Dapat 5 Dana Kaget? Bisa Banget! Yuk, Manfaatkan untuk Hal-Hal Seru Ini
-
Mardiono di Rapimnas III GPK: Transformasi Pemuda Bukan Selogan
-
Ngopi Nggak Harus Mahal! Cek 3 Link Saldo DANA Kaget yang Bisa Bikin Kamu Cuan