Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Desember 2020 | 15:35 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyatakan akan menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab hingga malam ini untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Pimpinan FPI itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Selain Habib Rizieq Shihab, hari ini penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Dipanggil Polda Metro, Anggota DPR Minta Rizieq Hormati Proses Hukum

Sejumlah kendaraan taktis seperti Water Cannon dan Baraccuda disiagakan di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya jelang pemeriksaan Habib Rizieq Shihab cs hari ini, Selasa (1/12/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Yusri juga mengatakan pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Habib Rizieq Shihab dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.

"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Penyidik Polda Metro Jaya sendiri, telah mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan pada, Minggu (29/11/2020) lalu.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan Habib Rizieq langgar protokol kesehatan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Rocky Gerung: Saya Harap Jokowi Tetap Pelihara Politik Oligarki

Jamaah memadati acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Kerumunan massa ini jadi penyebab Habib Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. [Antara]

Load More