SuaraJakarta.id - Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof dr Hasbullah Thabrany menanggapi rencana KPU RI mengirim petygas pengumutan suara kepada pasien Covid-18 yang sedang menjalani perawatan di ruang isolasi.
Menurutnya, pasien Corona yang tercatat sebagai pemiih bisa menolak untuk mencoblos surat suara terkait pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti.
"Hak pilih dapat ditolak, tidak ada kewajiban seseorang menggunakan hak pilih dan orang lain. KPU tidak punya hak memaksa seseorang menggunakan hak pilihnya," kata Prof Hasbullah saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Dia menegaskan, hak untuk sehat dan hidup lebih penting daripada hak pilih politik.
"Hak kesehatan terancam karena prilaku orang lain yang mengancam keselamatan pasien, maka orang lain yang tersebut (misal) petugas boleh ditolak. Hak sehat atau terhindar tertular penyakit COVID jauh lebih penting dari hak pilih," tuturnya.
Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:
Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Baca Juga: KPU Masuk Ruang Isolasi Corona, Ahli: Hidup Lebih Penting dari Hak Pilih
Berita Terkait
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Pekan Boedaja Dorong Aktivasi Kawasan Batavia Lewat Event Berbasis Budaya
-
7 Makeup Kit di Bawah Rp200 Ribu untuk Pemula, Tampil Cantik Tanpa Boros
-
Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan
-
Akhir Pekan Tanpa Sinyal! Review Digital Detox di Kepulauan Seribu, Tanpa HP Tapi Bikin Ketagihan
-
Berani Jebol Garis Polisi, Aktivis Geruduk Mabes Polri Desak Tangkap Bos Tambang Ilegal di Bolmong