Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 03 Desember 2020 | 15:02 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Saat ini ada tiga isu besar yang menguji kemampuan negara, apakah kuat atau lemah.

Pertama, pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatannya.

Kedua, teror kekerasan disertai pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang dilakukan kelompok Ali Kalora.

"Ini jadi cambuk bagi pemerintah terutama kepolisian. Kejadian ini cukup menyayat hati satu keluarga Gereja Bala Keselamatan dibantai tanpa ampun," kata peneliti kebijakan publik dari lembaga Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie kepada Suara.com, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Habib Rizieq Mestinya Berani Tiru Anies, Gentleman Datang ke Polda Metro

Ketiga, aksi Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12/2020) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.

"Nah, tiga isu penting ini menghiasi bulan desember. Ada lagu Desember Kelabu akankah bulan ini kelabu," kata Jerry.

Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq merupakan salah satu yang paling menguji nyali kepolisian, kata Jerry.

"Pasalnya anak buahnya menghadang petugas kepolisian saat menyambangi kediamannya untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan kedua," kata Jerry.

Polisi memiliki wewenang untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan kata Jerry, aparat tidak perlu gentar memproses Habib RIzieq.

Baca Juga: Menerka-nerka Habib Rizieq Mau Datang ke Polda Metro atau Tidak

"Tak perlu gentar jangan sampai isu pemanggilan terhadap HRS dibawa ke sentimen agama. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh "fiat justitia ruat caelum."

Kepada Habib Rizieq, Jerry menyarankan kepada dia supaya menyontoh sikap Gubernur Anies Baswedan yang bersedia memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan menyangkut dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq.

Namun, menurut Jerry, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tidak perlu dalam waktu dekat jika ternyata yang bersangkutan positif Covid-19 sebagaimana isu yang beredar di media massa. 

"Tapi jika benar kabar yang beredar HRS terinfeksi Covid-19 perlu ada waktu jeda 14 hari menunggu sampai sembuh kalau tidak akan ada kluster di kantor polisi," kata Jerry.

Polisi diminta tegas

Anggota DPR Henry Yosodiningrat meminta Kepolisian RI menindak tegas siapapun yang melawan hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Henry mengatakan hal itu ketika merespons ancaman-ancaman dari pendukung Habib Rizieq terhadap penegak hukum.

Polisi bekerja dilindungi undang-undang sehingga tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman yang disampaikan, baik oleh perorangan maupun kelompok, kata Henry.

"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu, yang memaksakan kehendak," kata Henry yang berasal dari PDI Perjuangan.

Pada hari Selasa (1/12/2020)m pendukung Habib Rizieq mengancam akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya jika Habib Rizieq diperiksa terkait dengan kasus membuat kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Pendukung Habib Rizieq juga menghalangi polisi masuk ke kawasan kediaman Habib Rizieq di Petamburan.

Tak hanya itu, massa pendukung Habib Rizieq juga mendatangi kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Pamekasan, Madura.

Aksi-aksi seperti itu, kata Henry, dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial.

Henry menegaskan bahwa di negara hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi penegakan hukum.

Polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu menghadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Jika tidak, menurut dia, akan menjadi preseden buruk.

"Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," kata Henry dalam laporan Antara.

Henry mendukung polisi untuk jalan terus memeriksa Habib Rizieq. Pendukung Habib Rizieq juga mesti tahu bahwa polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.

Oleh karena itu, dia meminta agar pendukung Habib Rizieq tidak mengintervensi penegakan hukum.

"Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum, artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," ujar Henry.

Dalam laporan Suara.com sebelumnya, pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya jika kondisi kesehatannya sudah pulih.

"Insya Allah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Rizieq rencananya akan dimintai keterangan menyangkut penyelenggaraan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Habib Rizieq, menurut keterangan pengacaranya, belum bisa datang ke Polda Metro Jaya karena masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah beberapa hari lalu dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

"Beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," kata Aziz.

Ketika bertemu penyidik tadi, Aziz dimintai surat keterangan dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Habib Rizieq, tetapi tidak dibawa.

"Pihak penyidik sangat mengerti dari sisi kemanusiaan dan menghargai kesehatan dan privasi habib Rizieq dalam memulihkan kesehatannya dalam beristirahat," katanya.

"Artinya beliau sehat akan tetapi sedang masa istirahat."

Load More