SuaraJakarta.id - Ustaz Maaher ditangkap polisi karena menghina Habib Luthfi bin Yahya, Kamis (3/11/2020) pukul 04.00 WIB. Dengan kata lain, sudah 12 jam Ustaz Maaher ditangkap polisi sampai pukul 16.00 WIB sore ini.
Kini Ustaz Maaher masih diperiksa Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri. Ustaz Maaher ditangkap polisi di kediamannya di Bogor. Ustaz Maaher ditangkap polisi ditangkap langsung dilihat istrinya.
Berikut fakta perkebangan Ustaz Maaher ditangkap polisi selama 12 jam terakhir:
1. Sudah jadi tersangka
Ustaz Maaher ditangkap polisi setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
2. Dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho
Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustaz Maaher karena dianggap menghina kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya. Ia mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.
Foto Habib Luthfi tersebut ia unggah untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.
Baca Juga: Ini Jejak Kontroversi Soni Eranata Alias Maaher At-Thuwailibi
Saat ditelusuri, cuitan tersebut telah dihapus oleh Maaher. Cuitan tersebut diduga telah dibuat lama, sekitar Agustus lalu. Namun, belakangan cuitan tersebut kembali diungkit oleh warganet bersamaan dengan kasus dugaan penghinaan Nikita Mirzani terhadap Rizieq Shihab.
Maaher melalui akun Twitter miliknya @ustadzmaaher_ memberikan klarifikasi atas foto tersebut. Ia menegaskan tidak bermaksud menghina Habib Luthfi. Menurutnya, ada pihak yang sengaja menggoreng cuitannya itu untuk menyudutkannya.
Cuitan lawan Maaher tersebut kembali viral di media sosial dan memancing amarah publik. Banyak warganet geram dan tak terima dengan Maaher. Mereka meminta Maaher menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi.
3. FPI siap bantu jadi pengacara
Kuasa hukum Front Pembela Islam atau FPI siap memberikan pendampingan hukum terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata yang ditangkap tim siber Bareskrim Polri terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
"Insya Allah kami siap beri bantuan hukum," kata Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
7 Tips Menata Meja Kerja Minimalis di Apartemen Sempit agar WFH Lebih Produktif
-
Budget Cuma 500 Ribu di 2026? Ini 7 Sepatu Lari Nyaman yang Banyak Dipakai Mahasiswa
-
Cuaca Ekstrem di Soetta: Atap Gate 7 Ambruk hingga 12 Penerbangan Terpaksa Dialihkan
-
Viral! Atap Terminal 3 Soetta Jebol Diterjang Hujan Deras, Penumpang Panik Berhamburan
-
Mencari Hening di Tengah Kota, Paskah di Akita Jadi Ruang Pulang bagi Umat Nasrani