SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan saksi-saksi untuk merampungkan berkas perkara suap izin ekspor benih lobster yang telah menyeret eks Menteri KKP, Edhy Prabowo sebagai tersangka. Tak hanya pejabat negara atau pihak swasta, KPK hari ini juga memeriksa seorang mahasiswi bernama Esti Marina.
Setidaknya total ada lima saksi dari yang diperiksa KPK untuk tersangka Edhy.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Dalam kasus ini, para saksi yang dipanggil di antaranya yakni, staf khusus Menteri KKP, Putri Catur; Dian Sukmawan, Subkoordinator ikan air tawar Direktorat Produksi dan PNS bernama Andika Anjaresta, mahasiswi Esti Marina; dan wiraswasta, Dalendra Karlina.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Jebak Edhy Prabowo, Ngabalin Polisikan Mantan Staf KSP
Namun, Ali Fikri pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap sejumlah saksi yang kini akan diperiksa.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Baca Juga: Ngabalin Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers Terkait Kasus Edhy Prabowo
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Berita Terkait
-
OPINI: Eh, Eh... Kamu Ketahuan!
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
Terkini
-
Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
-
Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan