SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penetapan artis Iyut Bing Slamet (IBS) sebagai tersangka, Sabtu (5/12/2020).
Iyut Bing Slamet jadi tersangka terkait kasus kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
Iyut Bing Slamet pun terancam hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, Iyut Bing Slamet dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Shock, Iyut Bing Slamet Cuma Bisa Nangis saat Polisi Gelar Konfrensi Pers
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi.
Budi menerangkan penangkapan Iyut Bing Slamet terjadi setelah polisi menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan Iyut Bing Slamet di kediamannya berikut alat isap sabu atau bong.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujarnya.
Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya Iyut Bing Slamet positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.
Baca Juga: Tak Ditemui Sabu saat Ditangkap, Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi
Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet pun dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun.
- 1
- 2
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan