SuaraJakarta.id - Kasus penganiayaan menimpa seorang bocah di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, video penganiayaan tersebut viral di media sosial Instagram.
Video dengan durasi 36 detik itu diunggah oleh akun @harycops_99. Mula-mula, terdengar jeritan suara dari rumah dengan tembok berwana kuning -- sebab video diambil dari seberang rumah tersebut.
Namun makin lama jeritan anak tersebut makin menjadi-jadi. Si perekam video sempat mengatakan jika bocah yang disiksa itu merupakan anak tiri.
"Sempat tinggal di sini, terus kosong rumahnya 2-3 tahun, balik lagi ya ini bareng istri baru sama anak tirinya yang sekarang. Anaknya tirinya disiksa dengerin aja dari awal video. Tuh kedengaran," kata sang perekam video.
Sang perekam video dalam mengatakan, anak tersebut hampir setiap hari mengalami penyiksaan. Misalnya tidak diberi makan hingga dikunci dari dalam rumah.
"Dia tuh hampir tiap hari diginiin (disiksa) sampai dikuncin di luar, sampai nggak dikasih makan, tetangga tuh bingung mau dilaporin apa nggak karena urusan keluarga," lanjutnya.
Disebutkan jika kejadian tersebut terjadi di Kompleks Chandra Baru, Pondok Melati, Kota Bekasi. Aparat kepolisian turut membenarkan insiden tersebut.
"Betul, kejadian tanggal 3 Desember," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga kepada Suara.com, Senin (7/12/2020) pagi.
Dirga mengatakan, anak itu kerap mendapat penyiksaan dari ayah tirinya yang berinisial S. Dalam insiden di video tersebut, si anak rupanya tidak bisa mengerjakan PR sehingga mendapatkan penyiksaan dari S.
Baca Juga: Korban KDRT: Saya Kabur Tengah Malam Pakai Sandal Jepit
"Bapak mukulin anak tirinya karena tidak bisa ngerjain PR-nya sendiri," sambungnya.
Meski demikian, kasus penganiayaan tersebut sudah selesai. Pasalnya, ibu si anak yang berinsial Y ogah melanjutkan tindakan penganiayaam tersebut ke proses hukum.
"Saat ini sudah damai malah. Kami tindaklanjuti. ibunya si anak tidak mau melaporkan karena masih mempertahankan keutuhan keluarga," ungkap Dirga.
Menurut dia, S yang mempunyai sifat tempramental memang kerap menyiksa korban. Dengan demikian, sang istri akan mengambil proses hukum jika S kembali kedapatan menyiksa korban.
"Memang kata ibu dan anaknya, bapak ini sering mukulin sebelumnya karena tempramental. Kalau sekali lagi suaminya berulah, baru ibunya akan melapor secara pidana," imbuh Dirga.
Berita Terkait
-
Korban KDRT: Saya Kabur Tengah Malam Pakai Sandal Jepit
-
Kisah Berdarah nan Menjijikkan di Balik Riwayat Tas Hermes nan Mewah
-
Jadi Barbuk Kasus Edhy Prabowo, Kisah Kejam di Balik Mewahnya Tas Hermes
-
Pemkot Bekasi Copot Puluhan Spanduk Liar, Termasuk Baliho Habib Rizieq
-
3 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gas Elpiji 12 Kg di Bekasi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus