SuaraJakarta.id - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang memberikan uang dan bagi-bagi sembako saat hari tenang jelang pencoblosan Pilkada Depok disumpahi masuk neraka. Sumpahi masuk neraka itu dilakukan MUI.
MUI menegaskan bahwa politik uang atau memberi sembako di masa tenang hukumnya haram dengan niat untuk kepentingan politik.
"Pemberian dari calon tertentu atau perantaranya di Pilkada terkait dengan kepentingan politik, seperti uang dan sembako dengan tujuan agar mereka memilih orang yang memberikan itu, maka itu termasuk kategori ryiswah atau suap, hukumnya haram, dan haram ganjarannya neraka," kata Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok KH Encep Hidayat, Senin (7/12/2020).
Meski pun pemberian uang itu dikemas dalam berbagai macam bahasa tegas dia tetap saja hukumnya haram.
Sebab, dengan memberikan uang dengan tujuan mempengaruhi orang untuk memilih salah satu pasangan calon.
“Tujuannya tetap, agar orang jadi terpengaruh dengan uang yang diberikannya akhirnya memilih dia. Mungkin bahasanya uang untuk beli es, uang untuk bensin dan lainnya, tapi tujuan dan niatnya tetap agar dia dipilih,” ujarnya.
Untuk memperkuat hal itu, Encep menjelaskan, ada hadist Nabi Muhammad SAW yang melarang berbuat suap.
Lanjut Encep mengungkapkan, masyarakat harus membedakan bahwa politik itu tidak juga selalu kotor. Bahkan, dalam Islam berpolitik itu sesuatu yang mulia, tetapi masyarakat harus membedakan di dalam politik.
"Bukan suatu tujuan melainkan politik itu wasilah untuk mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT,” pungkasnya.
Baca Juga: Masa Tenang Rawan Politik Uang, Panwascam Diminta Kurangi Tidur
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
MUI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace, Mensesneg: Kami Akan Berikan Penjelasan
-
Nyawa Jemaah Lebih Berharga dari Antrean, MUI Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Tambah Kuota Haji
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap