Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Desember 2020 | 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna menjelaskan pengungkapan kasus unggahan video azan berisi ajakan jihad di Semarang, Senin. [Dok. Humas Polda Jateng]

SuaraJakarta.id - Polisi membekuk muazin dan penyebar video azan berisi ajakan jihad yang diunggah di media sosial YouTube.

Polisi menyebut penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video azan berisi ajakan jihad itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F.Sutisna mengatakan, video itu berdurasi 1 menit 22 detik.

Video itu diberi judul “SERUAN JIHAD Dr Tegal Di Pimpin Oleh Pimpinan Oleh HABIEB FADHILASSEGGAF ASSEGAF Demi Mnjaga&Mngwal IB. HRS&HABIEB HANIF".

Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Pengumandang Azan Hayya Alal Jihad akan Tetap Diproses

"Sekitar 2 Desember terdapat video yang diperbincangkan yang diunggah di akun Youtube dengan nama Agung Mujahid," katanya.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pemilik akun Agung Mujahid yang diketahui bernama Johanes Agung Kurniawan (43) warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari pengembangan, polisi mengetahui sosok yang mengumandangkan azan jihad bernama Slamet warga Kabupaten Tegal.

Slamet sendiri ternyata sudah mendekam di tahanan Polres Tegal atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dari penelusuran polisi, diketahui azan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.

Baca Juga: UU ITE Jerat Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad

Atas perbuatannya, muazin dan penyebar video azan ajakan jihad itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. [Antara]

Load More