SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penetapan Habib Rizieq tersangka dugaan kasus protokol kesehatan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) kemarin.
Habib Rizieq Shihab dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Kabar soal Habib Rizieq telah mengetahui penetapannya sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.
Sugito menyebut Habib Rizieq mendapat info penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dari tim hukum yang mengelilinginya.
Dikutip dari Hops.id—jaringan Suara.com—menurut Sugito, reaksi Habib Rizieq sangatlah datar setelah mengetahui kabar tersebut.
Sebab, kata Sugito, imam besar FPI itu tengah fokus pada kasus 6 laskarnya yang meninggal dunia.
Sebab bagaimanapun dia secara moral bertanggung jawab pada keluarganya.
"Untuk yang terakhir ini, responsnya Habib Rizieq sangat biasa, datar, ya sudah kalau memang itu bagian dari proses yang dilakukan pihak kepolisian. Oh begitu, begitu, begitu saja," kata Sugito, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: FPI Bantah Habib Rizieq Ditangkap, Ini 4 Jejak Terakhir Keberadaan Rizieq
Menurut dia, sejatinya pihak Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang dikenakan padanya.
Sebab usai kerumunan yang dilakukannya, dia sudah membayar denda tertinggi yang ditetapkan. Yakni Rp 50 juta.
Kasus Penghasutan
Lebih jauh Sugito kemudian mempertanyakan kasus penghasutan seperti yang tertuang pada Pasal 160.
Dia mempertanyakan pada kasus penghasutan yang mana.
"Itu juga saya tanyakan, penghasutan terhadap pemerintahan itu yang mana, apakah sekadar dimaksudkan, atau ada bukti lain soal Habib Rizieq," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Saldo Gratis di Kamis Manis : Rezeki Dadakan DANA Kaget Rp 149 Ribu Menantimu
-
188 Juta Anak Obesitas! Simak Tips Cerdas Memilih Makanan Olahan
-
Parfum Pria dan Wanita Diskon Gila-gilaan di Alfamart, Cek Harganya Sampai 30 September!
-
Bidik Transaksi Rp1,5 Triliun di Summarecon Expo, Pengambang Elit Siapkan Strategi Ini
-
Transjakarta Kini Punya Asisten Pribadi AI di Aplikasi, Ini Fitur Unggulannya