SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penetapan Habib Rizieq tersangka dugaan kasus protokol kesehatan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) kemarin.
Habib Rizieq Shihab dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Kabar soal Habib Rizieq telah mengetahui penetapannya sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.
Sugito menyebut Habib Rizieq mendapat info penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dari tim hukum yang mengelilinginya.
Dikutip dari Hops.id—jaringan Suara.com—menurut Sugito, reaksi Habib Rizieq sangatlah datar setelah mengetahui kabar tersebut.
Sebab, kata Sugito, imam besar FPI itu tengah fokus pada kasus 6 laskarnya yang meninggal dunia.
Sebab bagaimanapun dia secara moral bertanggung jawab pada keluarganya.
"Untuk yang terakhir ini, responsnya Habib Rizieq sangat biasa, datar, ya sudah kalau memang itu bagian dari proses yang dilakukan pihak kepolisian. Oh begitu, begitu, begitu saja," kata Sugito, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: FPI Bantah Habib Rizieq Ditangkap, Ini 4 Jejak Terakhir Keberadaan Rizieq
Menurut dia, sejatinya pihak Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang dikenakan padanya.
Sebab usai kerumunan yang dilakukannya, dia sudah membayar denda tertinggi yang ditetapkan. Yakni Rp 50 juta.
Kasus Penghasutan
Lebih jauh Sugito kemudian mempertanyakan kasus penghasutan seperti yang tertuang pada Pasal 160.
Dia mempertanyakan pada kasus penghasutan yang mana.
"Itu juga saya tanyakan, penghasutan terhadap pemerintahan itu yang mana, apakah sekadar dimaksudkan, atau ada bukti lain soal Habib Rizieq," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
FPI hingga Emak-emak Petamburan Aksi di Tanah Abang, Suarakan Tolak Peredaran Tramadol
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI