SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membantah dirinya melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.
Hal ini terkait panggilan pemeriksaan terhadap dirinya soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Kekinian terkait kasus tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka kasud dugaan pelanggaran prokes, bersama lima orang lainnya.
"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi dari panggilan polisi," kata Habib Rizieq dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV, Sabtu (12/12/2020) dini hari.
Imam besar FPI itu menyatakan bahwa selama proses pemulihan kesehatan, dirinya lebih banyak berada di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Karena di pesantren ini udaranya sangat asri, segar. Jadi untuk pemulihan luar biasa bagusnya. Sekali-sekali saya ke Petamburan, ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ungkapnya.
Lebih jauh, Habib Rizieq menyatakan dirinya tak pernah mangkir dari panggilan polisi. Baik panggilan pertama maupun kedua dari Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq mengaku selalu mengirim tim pengacaranya untuk berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait pemanggilan tersebut.
“Pada panggilan pertama, Selasa 1 Desember 2020, ketika itu saya tidakbisa penuhi panggilan. Saya kirim pengacara ke sana, bertemu dengan penyidik, menyampaikan surat secara resmi, minta penundaan,” ujarnya.
Baca Juga: Pagi Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro Jaya
"Dan Alhamdulillah penyidik bisa memahami dan menerima. Akhirnya sepakat bahwa saya diundurkan untuk panggilan yang kedua. Untuk itu saya apresiasi, saya hargai, sikap penyidik yang sangat kooperatif, sangat baik."
"Panggilan kedua, Senin 7 Desember 2020, ketika itu saya melihat posisi pemulihan perlu penambahan sedikit waktu. Dan lagi-lagi saya tidak mangkir, tapi saya kembali kirim pengacara, bertemu kembali dengan para penyidik. Kita sampaikan surat, kita sampaikan permohonan, dan Alhamdulillah permohonan tersebut diterima secara baik oleh para penyidik," Habib Rizieq menambahkan.
Habib Rizieq melanjutkan pada, Senin (7/12/2020), pihak pengacaranya dan penyidik, serta dirinya sepakat, bahwa pemanggilan selanjutnya dijadwalkan pada, Senin (14/12/2020).
"Setelah itu, yang mengejutkan kami, pada hari Kamis 10 Desember 2020, secara tiba-tiba Polda Metro Jaya mengumumkan saya sebagai tersangka. Tentunya saya dan para pengacara semua terkejut karena dua panggilan sebelumnya itu saya masih sebagai saksi. Dan itu pun belum sempat diperiksa. Rencana pemeriksaan tanggal 14 Desember yang akan datang," ujarnya.
"Karena memang pengumumannya begitu mengejutkan, kemudian tidak benar saya dikatakan sembunyi, saya lari. Saya tetap berada di Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung," tegasnya.
Habib Rizieq menambahkan dirinya kemudian meminta tim kuasa hukumnya untuk bertemu para penyidik Polda Metro Jaya pada, Jumat (11/12/2020) kemarin.
Berita Terkait
-
Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Benarkah Akan Terjadi Kerusuhan?
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan