SuaraJakarta.id - Foto-foto Habib Rizieq diperiksa polisi. Polda Metro Jaya memastikan memberikan semua hak Habib Rizieq Shihab selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hak yang diberikan misalnya menunaikan ibadah salat hingga makan.
Merujuk pada foto yang diterima Suara.com, tampak proses pemeriksaan terhadap Rizieq. Pimpinan FPI itu tampak memimpin salat berjemaah bersama penyidik Polda Metro Jaya.
"Benar, penyidik mengajak MRS religi Islami melalui salat Magrib," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan.
Ada pula foto yang menunjukkan diterapkannya protokol kesehatan saat pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, terdapat foto yang menunjukkan Rizieq bersama tim kuasa hukumnya sedang beristirahat dan makan bersama.
"MRS tetap diperlakukan dengan manusiawi. Hak-haknya tetap di berikan dengan baik dan Polri tetap bersikap humanis," sambung Argo.
Sebelumnya, Rizieq tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq tampak mengenakan pakaian sorban putih berbalut sorban di kepalanya.
Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian. Terlihat pula Sekretaris Umum FPI Munarman mendampingi Rizieq.
Baca Juga: Sudah 9 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Belum Jelas Akan Dilepas atau Ditahan
Habib Rizieq sempat menyapa awak media dan memberikan sedikit pernyataan. Dia siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
"Assalammualikum, Alhamdulilah rekan-rekan wartawan semuanya hari ini dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rizieq.
Tak hanya itu, Habib Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Sudah 9 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Belum Jelas Akan Dilepas atau Ditahan
-
Rocky Gerung Sebut Presiden Pengecut soal Penangkapan Rizieq Shihab
-
Diperiksa Sedari Siang, Habib Rizieq Baru Dicecar 10 Pertanyaan
-
Bandingkan Kasus Habib Rizieq, UAS: Kenapa Harun Masiku Nggak Dikejar?
-
Pesan Rizieq: Jangan Sampai Pemeriksaan Alihkan Isu Pembunuhan 6 Laskar FPI
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia