SuaraJakarta.id - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan, Habib Rizieq Shihab datang ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk sikap warga negara yang taat hukum. Sejak Sabtu (12/12/2020) pagi, Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Munarman, sang imam besar telah menunjukkan sifat seorang ksatria. Terkait dua kali urung memenuhi panggilan kepolisian, dia menyatakan kalau Rizieq tengah melakukan pemulihan kesehatan.
"Beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum. Jadi selama ini beliau tidak hadir itu semata-mata karena pemulihan," kata Munarman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) malam.
Munarman juga menyampaikan jika Rizieq telah dinyatakan negatif dari virus Covid-19. Selain itu, tekanan darah dan gula Rizieq juga dinyatakan normal seusai menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Tadi saya sudah tunjukkan hasil covid beliau negatif ya antigen tesnya kemudian juga tekanan darahnya normal gulanya normal," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Habib Rizieq Shihab takut ditangkap. Sehingga, pada Sabtu pagi, sang imam besar menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya.
"Jadi Rizieq itu merasa itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Yusri menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melayangkan pemanggilan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Kata dia, intinya Rizieq takut sehingga dia menyerah pada aparat kepolisian.
"Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan. Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kami akan tangkap ya. Karena dia takut, ditangkap dia menyerah," sambungnya.
Baca Juga: Rizieq Resmi Ditahan, Polisi: 5 Pengikutnya Serahkan Diri atau Ditangkap!
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Terkini, pada Minggu (13/12/2020) dini hari atau usai diperiksa 11 jam, Habib Rizieq resmi ditahan polisi.
Berita Terkait
-
Rizieq Resmi Ditahan, Polisi: 5 Pengikutnya Serahkan Diri atau Ditangkap!
-
Pekik Takbir dan Isak Tangis saat Habib Rizieq Dijebloskan ke Tahanan
-
Dijebloskan ke Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!
-
Lihat Tangan Habib Rizieq Diborgol Polisi, Pendukung Menangis
-
Tangan Diborgol, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran