SuaraJakarta.id - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan, Habib Rizieq Shihab datang ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk sikap warga negara yang taat hukum. Sejak Sabtu (12/12/2020) pagi, Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Munarman, sang imam besar telah menunjukkan sifat seorang ksatria. Terkait dua kali urung memenuhi panggilan kepolisian, dia menyatakan kalau Rizieq tengah melakukan pemulihan kesehatan.
"Beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum. Jadi selama ini beliau tidak hadir itu semata-mata karena pemulihan," kata Munarman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) malam.
Munarman juga menyampaikan jika Rizieq telah dinyatakan negatif dari virus Covid-19. Selain itu, tekanan darah dan gula Rizieq juga dinyatakan normal seusai menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Tadi saya sudah tunjukkan hasil covid beliau negatif ya antigen tesnya kemudian juga tekanan darahnya normal gulanya normal," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Habib Rizieq Shihab takut ditangkap. Sehingga, pada Sabtu pagi, sang imam besar menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya.
"Jadi Rizieq itu merasa itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Yusri menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melayangkan pemanggilan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Kata dia, intinya Rizieq takut sehingga dia menyerah pada aparat kepolisian.
"Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan. Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kami akan tangkap ya. Karena dia takut, ditangkap dia menyerah," sambungnya.
Baca Juga: Rizieq Resmi Ditahan, Polisi: 5 Pengikutnya Serahkan Diri atau Ditangkap!
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Terkini, pada Minggu (13/12/2020) dini hari atau usai diperiksa 11 jam, Habib Rizieq resmi ditahan polisi.
Berita Terkait
-
Rizieq Resmi Ditahan, Polisi: 5 Pengikutnya Serahkan Diri atau Ditangkap!
-
Pekik Takbir dan Isak Tangis saat Habib Rizieq Dijebloskan ke Tahanan
-
Dijebloskan ke Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!
-
Lihat Tangan Habib Rizieq Diborgol Polisi, Pendukung Menangis
-
Tangan Diborgol, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?