SuaraJakarta.id - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek mega superblok Meikarta terus bergulir.
Pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020 lalu, dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU, dengan total mencapai Rp 10,5 triliun.
Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 26 November 2020.
Disampaikan Muhamad Arifudin, salah satu pengurus PKPU PT MSU pada (8/12/2020), saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp 7,015 triliun yang berasal dari total 15,722 kreditur.
"Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen," terang Arifudin.
Sementara itu, tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus.
Total tagihan bisa mencapai hampir Rp 11 triliun jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis 26 November 2020.
Tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan menurut Arifudin tercatat lebih dari Rp 40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor.
"Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020," tambah Arifudin.
Sebelumnya, berdasar pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diberitahukan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU, bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 7 Desember 2020, ditunda.
Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri US$ 62 juta, US$ 56 juta, US$ 54 juta, US$ 42,38 juta, US$ 4,68 juta. Dengan begitu, total nilai utang mencapai US$ 219,06 juta, atau sekitar Rp 3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS.
Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut sebesar 10%. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai US$ 21,9 juta atau sekitar Rp 306,6 miliar.
Perihal pengumuman dari PT KSEI tersebut, Muhamad Arifudin tidak bersedia berkomentar, karena menurutnya hal itu di luar kewenangannya sebagai pengurus PKPU PT MSU.
"Kita tidak bisa berkomentar soal pengumuman dari KSEI, karena itu bukan kewenangan kita sebagai pengurus, yang jelas pada sidang dengan agenda rapat pencocokan piutang, kita mengetahui jumlah total utang sementara PT MSU sebesar Rp 7,015 triliun dari total 15,722 kreditur," kata Arifudin.
Sebagai informasi, PT MSU selaku pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin, (9/11/2020).
Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020.
"Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian keterangan PN Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan Graha Megah Tritunggal yang didampingi kuasa hukum Erlangga Rekayasa terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Telah diputuskan pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU PT MSU terdiri atas Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.
Sementara itu agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020.
Sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.
"Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU ataukah akan ada perdamaian, akan diputuskan pada tanggal 18 Desember 2020," pungkas Arifudin.
Berita Terkait
-
Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan
-
Kreditur Sepakat Homologasi, PPRO Lepas dari PKPU
-
Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar
-
Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum
-
Anak Usaha Indofarma yang Terlibat Penyelewengan Laporan Keuangan Dinyatakan Pailit
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
KAI Daop 1 Jakarta Sebut Jumlah Pemudik 2025 Diperkirakan Capai 845.448 Orang
-
Sukses Besar! BRI Boyong 5 Penghargaan atas Komitmennya di Sektor UMKM
-
Titik Terang Normalisasi Ciliwung; Pramono Janji Tak Ada Penggusuran, Banjir Jakarta Berakhir?
-
Mudik Gratis DKI 2025: Kuota Tambahan Segera Dibuka! Siap-Siap Daftar Gelombang Kedua!
-
Polisi Ungkap Cara Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Menyamarkan Aksinya