SuaraJakarta.id - Masa angkutan Natal dan tahun baru kereta api akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 atau berjalan selama 20 hari.
Melalui data pemesanan tiket yang disampaikan Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, untuk tahun ini, puncak masa angkutan Natal dan tahun baru diprediksi terjadi sekitar tanggal 23 dan 24 Desember 2020, sementara berdasarkan data reservasi per hari ini, angka keberangkatan tertinggi pada momen Natal dan tahun baru terjadi pada 23 Desember 2020 yakni sekitar 13.730 penumpang.
Data tersebut masih dapat berubah mengingat masih mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi ataupun membeli tiket go show tiga jam sebelum keberangkatan untuk tanggal 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021, kata Eva.
Pada masa angkutan Natal dan tahun baru, KAI Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan sampai dengan 47 KA jarak jauh per hari, yakni 22 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 23 KA Stasiun Pasarsenen, dan 2 KA dari Stasiun Jakarta Kota menuju wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan total tempat duduk yang disediakan 231.814.
Angka tempat duduk dan KA yang dioperasikan pada masa angkutan Natal dan tahun baru kali ini memang menurun secara signifikan dibandingkan tahun lalu, yaitu sebesar 73.138 tempat duduk yang disediakan perhari dan 83 KA yang dioperasikan.
Hal ini disebabkan aasa angkutan Natal dan tahun baru berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19 sehingga sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk menjaga jarak fisik maka okupansi maksimal hanya 70 persen dari kapasitas normal.
Sementara, tiket yang sudah terjual terhitung hari ini sampai dengan akhir masa Natal dan tahun baru, 6 Januari 2021 mencapai sekitar 105 ribu tiket atau hampir sekitar 50 persen dari tempat duduk yang disediakan.
Ini artinya tiket KA masa angkutan Natal dan tahun baru masih tersedia dan jumlah dari ketersediaan tempat duduk tersebut juga dapat bertambah sewaktu-waktu menyesuaikan kebutuhan pelanggan. KAI Daop 1 akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memantau ketersediaan tempat duduk untuk kebutuhan para calon pengguna yang harus berpergian namun tetap dapat menggunakan transportasi yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, pelanggan KA yang ingin naik KA wajib melampirkan surat keterangan rapid test dan pengecekan suhu tubuh normal yang dilakukan secara berkala sejak dari stasiun keberangkatan dan selama perjalanan di atas KA.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Ini Persiapan Kemenhub
Pengguna KA juga diwajibkan menggunakan faceshield saat tiba di stasiun tujuan, dan diimbau untuk memakai baju lengan panjang.
Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika sewaktu-waktu di perjalanan kedapatan penumpang dengan suhu tubuh 37,3 atau lebih. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di Stasiun terdekat yg memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan
KAI Daop 1 juga memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta.
Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin setiap 30 menit sekali, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.
Berita Terkait
-
Mudik Nataru 2025, Penumpang Kereta Padati Stasiun Pasar Senen
-
H-7 Natal 2024, Sejumlah 152.253 kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
-
Mau Liburan ke Badui atau Negeri di Atas Awan? 112 Bus dari Terminal Mandala Lebak Siap Antar
-
Harga Tiket Pesawat Turun Selama Libur Nataru, Ini Rinciannya
-
Melonjak Drastis Jelang Nataru, 38 Ribu Penumpang Berangkat Mudik dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir Hari Ini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa