Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 14 Desember 2020 | 15:36 WIB
Pria ancam penggal kepala polisi. (Instagram/@suryoprabowo2011)

Setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari, Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol kabel tis menuju mobil tahanan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Argo melanjutkan, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Pold/a Metro Jaya selama masa penahanannya.

Baca Juga: Tersangka Otak Kasus Video Teror Pembunuhan Mahfud MD Diminta Serahkan Diri

Load More