SuaraJakarta.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan alasan adanya penguntitan yang dilakukan polisi terhadap rombongan mobil pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hingga berujung tewasnya enam orang laskar. Sebab, menurutnya, perkara yang menjerat Rizieq soal pelanggaran protokol kesehatan bukan lah kejahatan yang luar biasa semisal terorisme atau korupsi.
Rizieq hanya disangkakan telah melakukan penghasutan dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu.
"Yang bukan kejahatan, hanya pelanggaran protokol, seolah-olah kejahatan besar, lebay," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Senin (14/12/2020).
Dia pun menganggap upaya polisi yang diduga menguntit terhadap Rizieq Shihab sebelum berstatus tersangka kasus kerumunan adalah tindakan berlebihan. Dia pun mencurigai, ada muatan politis terkait kasus tersebut.
"Ini bukti politik menunggangi hukum, khususnya penegakan hukum," kata Fickar
Menurutnya, hal itu sudah termasuk kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat.
"Apalagi sampai 6 orang meninggal, ini pelanggaran HAM berat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, polisi bukan lah tentara yang doktrinnya menyerang dan melumpuhkan musuh. Polisi menurutnya memiliki konteks untuk keamanan untuk itu penggunaan senjata tidak dibenarkan untuk langsung menembak mati.
"Tapi harus bertahap yaitu mengamankan dengan melumpuhkan menembak peringatan, dengan sasaran k eatas, kemudian menembak kaki untuk melemahkan," tuturnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Polri Sebut Laskar Ditembak di Mobil, Begini Reaksi Komnas HAM
Untuk itu, kata Fickar, keterlibatan Komnas HAM dalam mengusut kasus tewasnya 6 laskar FPI dalam bentrokan dengan aparat sangat diperlukan. Menurutnya, Komnas HAM harus cepat bertindak.
"Karena itu perlu keterlibatan Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa ini (tewasnya 6 laskar), agar jelas di dalam masyarakat bahwa penggunaan senjata terhadap masyarakat tidak bisa sembarangan," tandasnya.
Kronologi Versi Polisi
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, timnya mendapatkan informasi adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Informasi pengumpulan massa tersebut beredar melalui pesan singkat di grup WhatsApp.
Seperti diketahui, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan