SuaraJakarta.id - Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar LPI Maman Suryadi akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Keduanya diperiksa selama 24 jam lebih hingga terpaksa menginap di markas polisi.
Terkait pemeriksan yang dilakukan selama satu hari, polisi tak menahan Sobri dan Maman meski keduanya telah berstatus tersangka.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Selasa (15/12/2020), Sobri dan Maman keluar ruang pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 11.40 WIB.
Tampak Sobri keluar dengan pakaian gamis berwarna abu-abu dibalut dengan jaket kulit berwarna hitam dan memakai peci putih. Sementara Maman keluar dengan pakaian muslim berwarna dominan putih dengan peci putihnya.
Baca Juga: Roy Suryo Yakin Ada Rekaman CCTV Penembakan Laskar FPI di Karawang
Keduanya keluar didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga yang menjemput di lokasi.
Sobri dan Maman sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat sejak, Senin 14 Desember 2020 pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum FPI, Sugito, mengatakan, alasan mengapa pemeriksaan keduanya berlangsung lama lantaran adanya surat penangkapan yang diterbitkan 1x24 jam.
Sementara alasan mengapa keduanya tak ditahan lantaran ancaman hukuman yang menjerat keduanya terhitung di bawah 1 tahun.
"Jadi gini pada waktu kemarin datang ke Polda Metro Jaya langsung diterbitkan surat penangkapan itu kan 1x24 jam, jam 11 siang," ujarnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Curiga Polisi Rekayasa Rekonstruksi Laskar FPI Ditembak Mati
"Jadi kalau misalnya nanti dia akan ditahan berarti terbit surat penahanan tapi kalau misalnya tidak ada surat penahanan berarti hari ini beliau sudah bisa keluar," sambungnya.
Sebelumnya, Maman Suryadi dan Shabri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga