Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Desember 2020 | 18:56 WIB
Ilustrasi mayat korban pembunuhan. [Antara]

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup. [Antara]

Load More