Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Desember 2020 | 19:10 WIB
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar (kanan) menginterogasi tersangka pembunuh ibu hamil, Indra, saat agenda gelar perkara di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Load More