SuaraJakarta.id - Hendra Supriyatna alias Indra, tersangka pembunuhan ibu hamil yang mayatnya dikubur separuh badan di Tol Jagorawi dua tahun silam, mengaku kesal dimarahi terus oleh korban.
Identitas korban diketahui bernama Hilda Hidayah (22). Korban merupakan selingkuhan dari Indra.
Pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir bus di sebuah perusahaan otobus, menguburkan mayat korban dibantu kondektur bus bernama M Khairul Fauzi alias Unyil.
Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Makasar, Jakarta Timur, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, dilatarbelakangi sikap korban yang meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka karena hamil.
"Dia marah-marah terus. Karena hamil," kata Indra dalam gelar perkara di Mapolsek Makasar, Rabu (16/12/2020).
Indra menghabisi nyawa korban di dalam bus. Lalu meminta bantuan tersangka Unyil untuk mengubur korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi pada 7 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal saat polisi menerima laporan dari salah satu warga yang melihat keberadaan tersangka Unyil di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Senin (14/12).
"Saat itu juga Tim Rajawali Polrestro Jaktim bersama Unit Reskrim Polsek Makasar menangkap tersangka Unyil," katanya.
Baca Juga: 2 Tahun Jadi Misteri, Pembunuh Ibu Hamil di Tol Jagorawi Ternyata Sopir Bus
Dari keterangan Unyil, polisi memperoleh identitas tersangka pembunuh Hilda, yakni Indra yang merupakan selingkuhan korban.
"Mereka berhubungan setahun lebih. Tersangka yang sudah berumah tangga sering menginap di kontrakan korban hingga yang bersangkutan hamil sekitar lima hingga enam bulan," kata Saiful.
Berangkat dari keterangan Unyil, polisi mendeteksi keberadaan Indra di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kita datangi kontrakannya, tapi ternyata hanya ada istri dari tersangka. Kita dikasih tahu bahwa Indra bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi di Cibitung," katanya.
Rupanya Indra sedang bekerja mengantar barang menuju Kebawen, Jawa Timur.
"Saat itu juga kami mengarah ke sana dan berhasil menangkap tersangka," kata Saiful.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Pegawai Koperasi Dibunuh Tukang Somai Gara-Gara Utang: Fakta Lengkap yang Bikin Geram
-
6 Fakta Ngeri Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung: Polsek Digeruduk Massa, Algojonya Ditangkap
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru Terkuak: Bukan Pembunuhan, Tapi...
-
Misteri Kematian Diplomat, Antara Bunuh Diri Terlakban dan Petunjuk Aneh Kondom-Pelumas
-
Masuk Akal, Diplomat Arya Daru Ada Kemungkinan Dilumpuhkan Dulu Sebelum Dilakban
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
Pameran Maritim Terbesar di Indonesia: Bukti Produk Lokal Bisa Lebih Unggul
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya