SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merilis jadwal sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/1/2021) mendatang.
"Prapid No. 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Menurut dia, jadwal sidang praperadilan Habib Rizieq akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim beserta panitera penggantinya.
Mereka adalah Akhmad Sahyuti selaku hakim dan Agustinus Endri C sebagai panitera pengganti.
"Hakimnya Bpk Akhmad Sahyuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Agustinus Endri C, S.H.,M.H," sambungnya.
Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Diagendakan Awal Tahun Depan
Sementara itu, Kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Kata dia, prinsipnya Polri menghormati keputan Rizieq atas langkah hukumnya.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Jadi Biang Kerumunan Rizieq, Ini Kata DPR
-
Rizieq Shihab Ajukan Pra Peradilan, Sidang Dijadwal Usai Libur Tahun Baru
-
Bahar Smith Siap Gantikan Status Tahanan Rizieq, PH FPI: Bukti Kecintaan
-
Kang Saan Minta Mahfud MD Ngobrol dengan Anies Baswedan dan Kang Emil
-
Ridwan Kamil Sebut Pemimpin Tak Adil Duluan Masuk Neraka
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
Generasi Muda Selamatkan Terumbu Karang Jakarta
-
Ini Dia Nomor-Nomor Andalan 5 Atlet Renang Junior Indonesia di Kejuaraan Dunia 2025
-
Karya Tujuh Pemilik IP Lokal Ditampilkan di Bus Transjakarta
-
Bank Mandiri Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Bundaran HI, Gelorakan Semangat Nasionalisme
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta