SuaraJakarta.id - Tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi terpapar Covid-19. Akibatnya PN Jakarta Pusat menutup layanan operasional dan persidangan.
Penutupan PN Jakarta Pusat akan dilakukan mulai pekan depan selama tiga hari, yakni mulai dari 21 hingga 23 Desember 2020.
"Terhitung sejak 21 Desember- 23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara waktu, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Bambang mengatakan penutupan PN Jakarta Pusat tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus nomor:W10-U1/147/KP.00.3/XII/2020.
Baca Juga: Tutup 9 Hari karena Corona, PN Jakpus Kembali Dibuka
Untuk kasus yang saat ini ditangani atau sidang oleh tiga hakim itu, untuk sementara waktu dihentikan atau digantikan oleh hakim lain.
Selama PN Jakarta Pusat ditutup, penyemprotan disinfektan dipastikan dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
PN Jakarta Pusat juga menyediakan lima nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut:
- Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
- Perdata: Herlina (081770722011)
- Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
- Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
- PHI: Agus Suryawan (087877599845)
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat sempat ditutup dua kali atas temuan kasus Covid-19.
Penutupan pertama dilakukan pada akhir Agustus tepatnya dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9).
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Lock Down, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda
Penutupan kedua dilakukan pada Oktober 2020, selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10) karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar Covid-19. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Skandal Suap Hakim di PN Jakpus Terungkap dari Kasus Ronald Tannur
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan