SuaraJakarta.id - Tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi terpapar Covid-19. Akibatnya PN Jakarta Pusat menutup layanan operasional dan persidangan.
Penutupan PN Jakarta Pusat akan dilakukan mulai pekan depan selama tiga hari, yakni mulai dari 21 hingga 23 Desember 2020.
"Terhitung sejak 21 Desember- 23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara waktu, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Bambang mengatakan penutupan PN Jakarta Pusat tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus nomor:W10-U1/147/KP.00.3/XII/2020.
Untuk kasus yang saat ini ditangani atau sidang oleh tiga hakim itu, untuk sementara waktu dihentikan atau digantikan oleh hakim lain.
Selama PN Jakarta Pusat ditutup, penyemprotan disinfektan dipastikan dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
PN Jakarta Pusat juga menyediakan lima nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut:
- Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
- Perdata: Herlina (081770722011)
- Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
- Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
- PHI: Agus Suryawan (087877599845)
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat sempat ditutup dua kali atas temuan kasus Covid-19.
Penutupan pertama dilakukan pada akhir Agustus tepatnya dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9).
Baca Juga: Tutup 9 Hari karena Corona, PN Jakpus Kembali Dibuka
Penutupan kedua dilakukan pada Oktober 2020, selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10) karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar Covid-19. [Antara]
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO
-
Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Ayah di Tamansari Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun
-
KPK OTT Direksi BUMN di Jakarta
-
Rekomendasi Sepatu On Shoes yang Layak Kamu Beli
-
HUT Ke-80 RI: Jakarta Timur Bagikan Bendera Dan Lomba Penataan Jalur Protokol
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kantor: Kalahkan Kompetitor dengan Semangat Kemerdekaan!