SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali beroperasi, Kamis, usai menutup sementara layanan sejak 7 Oktober 2020 karena 61 pegawai terkonfirmasi reaktif COVID-19 berdasarkan tes cepat.
"PN Jakarta Pusat hari ini telah aktif kembali setelah tutup dari Rabu (7/10)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta.
Bambang mengatakan operasional layanan kembali dibuka sehari lebih cepat dari rencana awal yang semula ditargetkan berakhir pada Jumat (16/10).
Selama penutupan berlangsung, kata Bambang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disemprot dengan cairan disinfektan untuk meminimalisasi dampak penularan virus.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Ditutup Akibat Covid-19
Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjalani kerja di rumah selama penutupan gedung di Jalan Bungur Raya itu berlangsung.
Selama penutupan, PN Jakarta Pusat membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi keperluan yang bersifat mendesak.
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup setelah 61 orang terkonfirmasi reaktif berdasarkan tracing dengan tes cepat massal atas temuan baru dua kasus positif COVID-19.
Bambang mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan.
"Semula terhitung dari Rabu (7/10) sampai Jumat (9/10). Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10) sampai Kamis (15/10)," katanya.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Ditutup 10 Hari, 61 Pegawai Reaktif Virus Corona
Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.
Berita Terkait
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus
-
Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Bakal Diadili 24 Desember di PN Jakpus
-
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka