SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk membatasi jam operasional angkutan umum selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
Sebab, dikhawatirkan akan muncul klaster liburan pada momen libur Nataru tersebut.
Pembatasan jam operasioanl ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Aturan jam operasional angkutan umum di Jakarta ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mendatang.
Dalam Ingub itu, Anies menyatakan maksimal jam operasional angkutan umum hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Lewat dari itu, tidak ada lagi transportasi massal yang beroperasi.
Dalam pelaksanaannya, Anies meminta agar Dinas Perhubungan DKI memperketat regulasi penanganan Covid-19.
Sekaligus juga mengawasi protokol kesehatan yang dilakukan pengelola angkutan umum.
"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub itu, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Mulai 2021 Bansos Covid-19 DKI Diubah Jadi BLT, Besarannya Rp 300 Ribu
Rapid Test Antigen
Selain itu, sesuai dengan aturan baru sekarang ini, masyarakat yang ingin bepergian ke luar dan masuk Ibu Kota harus melakukan rapid test antigen terlebih dahulu.
Pihak Dishub diminta Anies untuk memeriksa surat keterangan para penumpang.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," tulis Anies.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan aturan ini berlaku bagi seluruh jenis angkutan umum di Jakarta. Seperti TransJakarta, MRT, LRT dan angkutan mikro.
"Iya dibatasi, itu untuk semua transportasi umum," katanya.
Namun untuk KRL Commuterline yang tidak berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, pihaknya masih menunggu keputusan dari PT KAI.
"Untuk (operasional) KRL kami masih nunggu dari pemerintah pusat ya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gratis Sampai Desember! Ini Jadwal Operasi Bus Trans Sulsel
-
Jakarta Bebas Macet? Wagub 'Bisikin' Menpan RB Semua PNS Pusat Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
-
Mungkinkah Karyawan Swasta di Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu?
-
Banyak ASN DKI Diduga Akali Imbauan Naik Angkutan Umum, PKS Minta Pejabat hingga DPRD Kasih Contoh
-
Banyak ASN Pemprov DKI 'Ngakalin' Imbauan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Diminta Sidak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
Terkini
-
Terkuak! Ini Sejarah dan Makna di Balik Nama Gultik yang Jadi 'Harta Karun' Kuliner Malam Blok M
-
5 Bedak Lokal Multifungsi: Cantik Pesta & Sehari-hari, Harga Gak Bikin Nangis
-
Akses Makin Mudah, Fasilitas Kesehatan Berstandar Internasional Segera Hadir di Jaktim
-
Duka Mendalam Dokter Hafiz: Lulusan UI yang Pilih Tinggal di Kolong Jembatan Usai Kehilangan Istri
-
Alasan Partai Buruh Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD