Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:12 WIB
Tangkapan layar aksi premanisme dilakukan oknum ormas menggunakan senjata tajam memeras warga di warung Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, Rabu (16/12/2020) (ANTARA/Devi Nindy Sari Ramadhan)

SuaraJakarta.id - Anggota Polsek Kembangan menangkap seorang pria berinisial CR (28) karena diduga memeras sebuah Warung Tegal (Warteg) di Kembangan, Jakarta Barat, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan menggunakan seragam organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih periksa-periksa kita masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota tidak ada. Jadi, hanya ada bajunya saja tapi untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelaku secara seksama, tetapi tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.

Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.

Baca Juga: Pria Ormas Bawa Celurit Peras Warteg di Kembangan, CR Ternyata Pengangguran

Kemudian saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp 100 ribu dari hasil memeras warung makan tersebut.

"Dia meras itu, menerima duit. Dia meras Rp 100 ribu di sana. Alasannya nggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya.

Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun.

"Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.

Baca Juga: Viral Pria Berbaju Ormas Palak Pelayan Warteg Pakai Celurit, CR Tertangkap!

Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 750 juta. (Sumber: Antara)

Load More