Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 18 Desember 2020 | 12:53 WIB
Polres Jaksel merilis kasus kepemilikan sajam remaja RP (16), pimpinan Pecinta Habib Bahar (PBH) Garut. (Suara.com/Arga)

Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.

Load More